Eramuslim.com – Pengangkatan dan pemberhentian Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo melanggar UU kementerian negara.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Ferry Juliantono menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut dapat artikan bahwa Jokowi mengakui pernah mengangkat Menteri WNA yang jelas-jelas ini melanggar UU Kementerian Negara.
“Artinya juga produk hukum dari Archandra Tahar selama jadi Menteri dianggap sah seperti misalnya memperpanjang izin ekspor konsentrat PT. Freeport,” tegas Ferry saat dikontak, Selasa (16/8).
Seharusnya, kata dia lagi, Jokowi melakukan pembatalan SK pengangkatan Archandra sebagai menteri.
“Sehingga harus dianggap tidak pernah ada menteri bernama Archandra Tahar dan semua produk hukum dari Archandra Tahar juga otomatis dianggap tidak pernah ada,” jelasnya.
Walau begitu, dia melihat Jokowi tidak mempunya niat yang kuat dan bersungguh-sungguh dalam menjaga UU.
“Sehingga SK Pemberhentian diubah kembali menjadi SK Pembatalan, maka tetap dapat dikatakan Jokowi sudah melakukan tindakan tercela. Karena itu mantan tahanan politik era pemerintahaan SBY itu menilai Jokowi layak untuk dilengserkan oleh MPR,” terangnya.
Ferry menjelaskan, masalah ini kesalahan fatal Presiden Jokowi. Karenanya rakyat sangat berhak untuk mempersoalkan masalah sepenting ini, karena bertentangan dengan undang-undang pejabat negara.
Disisi lain apa yang dilakukan Jokowi dianggap telah mengusik rasa nasionalisme, dianggap telah terbukti meremehkan soal kewarganegaraan dan mengistimewakan PT. Freeport untuk bisa ekspor lagi.
“Presiden Jokowi semakin nyata menjadikan jabatannya sebagai antek asing dan mengorbankan rakyatnya sendiri yangg sekarang semakin menderita,” demikian Ferry.(ts/rmol)