Gereget Lihat Polemik Al Zaytun, Muhammadiyah Desak Kemenag untuk Segera Bertindak!

Gereget Lihat Polemik Al Zaytun, Muhammadiyah: Kemenag Jangan Diam Seribu Bahasa!

Eramuslim.com – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Kementerian Agama RI (Kemenag) bersikap dalam kasus di Pondok Pesantren Al-Zaytun terkait dugaan penistaan agama atau ajaran sesat.

Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, sudah seharusnya Kemenag membentuk tim investigasi untuk menelaah polemik ini lebih jauh.

“Seharusnya sekarang kementerian agama sudah membentuk tim khusus, tim investigasi khususnya direktorat pesantren untuk bagaimana sesungguhnya al zaytun itu,” kata Mu’ti saat ditemui awak media usai mengisi Khutbah salat iduladha di Masjid Jami Al Huda Muhammadiyah, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/6/2023).

Dirinya meminta agar Kementerian Agama yang dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas sebagai menteri tidak hanya diam, melainkan ikut bertindak.

Sebab menurut Mu’ti, Kemenag merupakan corong utama penindakan terhadap lembaga pendidikan Islam termasuk pesantren.

Tak hanya itu, menurut dia, polemik yang sudah menuai sorotan publik ini sudah seharusnya ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Karena itu terkait Al Zaytun sekali lagi kami mengimbau atau memohon lah kepada kementerian agama jangan diam 1000 bahasa, tapi lakukan sesuai dengan kewenangannya, untuk bentuk tim investigasi,” ujar Mu’ti.

Dia juga meminta kepada Kemenag jika memang nantinya sudah membentuk tim investigasi, untuk datang langsung ke Ponpes Al Zaytun dan melihat kondisi yang sebenarnya terjadi.

Jika tidak ditemukan ada masalah, maka sudah sejatinya dilaporkan kepada publik untuk menjernihkan kembali kondisi.

Namun, jika bermasalah maka sudah seharusnya Kemenag dengan kewenangannya bisa memberikan sanksi kepada pemilik ponpes tersebut.

“Datangi on the spot, lihat bagaimana penyelenggaraan pendidikannya, dan kemudian kalau memang di Al Zaytun terdapat penyimpangan atau penyelenggaraan pesantren yang tidak sesuai dengan UU, maka kemenag dapat menggunakan kewenangannya untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara atau pimpinan al zaytun,” ucap dia.

Dirinya juga menyoroti soal sudah adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh publik ke Bareskrim Polri terhadap ponpes Al Zaytun.

Menurut Mu’ti, hal tersebut juga harus menjadi perhatian dari Kemenag yang juga memiliki kewenangan atas hal tersebut.

“Tapi itu bukan kemenag (yang melapor), itu kan perseorangan warga negara, dan deliknya kan berbeda, sehingga supaya clear and clean, saya kira kewenangannya ada di Kemenag,” tukas dia.

Sebelumnya, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Laporan yang dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

“Jadi hari ini kami datang ke Bareskrim untuk menyampaikan laporan polisi karena kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik,” kata Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).

Ihsan menilai Panji Gumilang telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang masuk dalam kategori penistaan agama.

Terlebih, pernyataan Panji Gumilang tersebut juga dianggap telah membuat kegaduhan baik di media sosial maupun di dunia nyata.

“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ucapnya.

Ihsan khawatir jika hal ini tak segera dilaporkan ke pihak berwajib, nantinya akan muncul semakin banyak penolakan yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Ada tiga pernyataan Panji yang dianggap melakukan penistaan agama. Pertama pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.

Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.

“Ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat idul Fitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh,” ungkapnya.

Dalam laporannya, Ihsan mengatakan pihaknya juga memberikan sejumlah bukti kepada penyidik.

Adapun, Panji Gumilang dilaporkan dengan dijerat pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Sumber: tribunnews

Beri Komentar