eramuslim.com – Polemik terkait akun kaskus Fufufafa tampaknya masih ramai jadi bahasan dan sorotan warganet di media sosial.
Padahal, pengalihan kekuasaan dari Presiden Jokowi ke Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, bakal digelar kurang lebih dua pekan lagi. Tepatnya pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Hanya saja, polemik terkait Fufufafa yang diduga milik Gibran kini jadi momok jelang pelantikan Capres-Cawapres 2024.
Spekulasi pun bermunculan karena Prabowo dan Gibran belakangan ini tak lagi terlihat tampil bareng ke publik.
Terbaru, muncul gerakan tidak memasang foto wapres dari salah seorang pegiat media sosial di aplikasi X, @Chynthia_K.
“GERAKAN TIDAK MEMASANG FOTO WAKIL PRESIDEN. Berarti Rakyat “Yang masih Waras” boleh dong gak pasang Fotonya Fufufafa. Berarti Cawe2nya Presiden Joko Widodo Percuma dong. ‘Ya sudah yg aku pasang diruangan Office Aku nanti cuma Burung garuda sama Foto Prabowo aja. 😁,” tulis Chynthia, dikutip Jumat (4/10/2024).
Cuitan itu pun telah dilihat lebih dari 81 ribu pengguna aplikasi milik Elon Musk tersebut. Warganet yang mengomentari cuitan itu juga mayoritas setuju dengan ajakan Chynthia.
Sementara itu, dilansir dari hukumonline, diketahui bahwa meskipun terdapat kewajiban memasang lambang negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika di setiap instansi pemerintahan dan kantor swasta, namun dalam UU 24/2009 tidak ada aturan tentang kewajiban pemasangan foto atau gambar presiden dan/atau wakil presiden.
Akan tetapi, patut diperhatikan bahwa terdapat ketentuan pemasangan dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 55 UU 24/2009 bahwa:
1.Dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
-lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara; dan
-gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.
2.Dalam hal bendera negara dipasang di dinding, lambang negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden.
Dari bunyi pasal tersebut, tidak ada perintah atau kewajiban tegas pemasangan gambar atau foto presiden dan/atau wakil presiden di kantor pemerintahan ataupun swasta.
Namun, jika lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan wakil presiden, maka pemasangan foto presiden yang benar adalah ditempatkan sejajar dengan wakil presiden dan dipasang lebih rendah dari lambang negara.
(Sumber: Fajar)