Eramuslim.com – Wayan Darsana alias Pan Listia, 42, tak seperti saat menghabiskan dana pensiun veteran yang sudah meninggal di meja judi.
Saat sidang tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 9 Maret 2023. Terdakwa malah menangis ketika mendengar tuntutan jaksa selama enam tahun pidana penjara.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Ardika dkk dalam tuntutannya menyatakan, mantan pegawai Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan korupsi secara berlanjut.
Hal ini diatur dalam dakwaan kesatu primair JPU, Darsana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 dan telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UI RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wayan Darsana alias I Wayan Darsana alias Pan Listia dengan pidana penjara selama enam tahun. Enam tahun. dikurangi selama berada dalam tahanan, menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan,” papar JPU Ardika saat membacakan tuntutannya.
Darsana dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 464.185.300. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama satu bulan, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti,” pungkas JPU.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama tiga tahun penjara. Terhadap tuntutan JPU, Darsana melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
“Kami mengajukan pembelaan secara tertulis. Mohon waktu, majelis hakim,” sebut advokat Tyas Yuniawati Suroto di dampingi Ni Putu Mariana dan Mochammad Lukman Hakim. Majelis hakim pimpinan AA M Aripathi Nawaksara memberikan waktu satu minggu untuk tim penasihat hukum terdakwa menyusun nota pembelaan.
Untuk diketahui, aksi korup terdakwa dari bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan September 2019 mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.617.215.200. Usai sidang, Darsana terlihat tak kuat menahan tangis usai mendengar tuntutan dari JPU. ***
Sumber: suara