Geger! Perempuan Bercadar Jadi Imam Sholat di Ponpes Al Kafiyah, MUI Bilang Ini

Heboh Perempuan Bercadar Jadi Imam Sholat di Ponpes Al Kafiyah, MUI: Bid'ah dan Terlarang!

eramuslim.com – Wakil Ketua Utama MUI, Anwar Abbas menyampaikan pendapat mengenai video yang sedang menjadi perbincangan publik, di mana seorang wanita yang mengenakan cadar menjadi pengimam dalam sholat di antara pria-pria yang diduga berada di Pondok Pesantren Al Kafiyah.

Anwar menghimbau agar umat Islam saat melaksanakan ibadah harus mengikuti petunjuk yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-sunah. Jika tidak terdapat ketentuan yang jelas mengenai hal tersebut, maka dapat dipastikan bahwa hal tersebut haram.

“Kita kalau beribadah harus ada tuntunannya dari alquran dan assunnah. oleh karena itu kalau kita bicara tentang masalah ibadah maka hukum dasar beribadah itu dalam islam adalah haram kecuali kalau ada dalil yang membolehkannya,”kata Anwar kepada MNC Portal, Rabu (28/6/2023).

Bahkan dia mengatakan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sepanjang hayatnya jika salat bersama jamaah laki-laki dan atau perempuan maka selalu menjadi imam. Kalau tidak bisa, Rasulullah justru menyuruh suruh abu bakar yanh menjadi imam.

Jika melihat sejarah, lanjutnya maka nabi dan sahabat serta generasi setelah sahabat belum pernah ada menunjuk perempuan untuk menjadi imam bagi jamaah laki-laki. Sehingga jika ada yang melakukan demikian tentu merupakan tindakan yang bid’ah atau mengada-ada.

“Oleh karena itu kalau ada sholat jamaah yang jamaahnya laki-laki dan perempuan, lalu yang ditunjuk jadi imamnya adalah perempuan maka hal demikian jelas merupakan tindakan bid’ah atau mengada-ada,”ujarnya.

“Mengada-ada dalam masalah ibadah hal itu jelas merupakan sebuah perbuatan yang terlarang,”katanya.

MUI kata dia juga baru saja mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Salat Jumat. Fatwa ini menegaskan bahwa salat Jum’at yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki hukum khutbah dan shalat jum’atnya dinyatakan tidak sah.

Fatwa ini memaparkan bahwa salat Jumat adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk perempuan. Di dalam Shalat Jumat ada salah satu rukun yang bernama khutbah.

Sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan. Sehingga khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki.

“khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,”ujarnya.

Sehingga MUI meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat.

 

(Sumber: Okezone)

Beri Komentar