Masayu kini dituntut dengan pasal Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf b 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kalau kasusnya Victor bagaimana kelanjutannya pak polisi?. (Ki/Ram)