Eramuslim.com – Eks wartawan, Asyari Usman diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik atas tulisan soal PPP di portal berita online. Asyari akan lebih dulu mempelajari kasus yang ditangani Bareskrim Polri.
“Saya harus mempelajari dulu dan akan dan sekali lagi berkonsultasi dengan kuasa hukum, apa kira-kira langkah selanjutnya yang terbaik,” kata Asyari kepada wartawan usai diperiksa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jumat (9/2/2018) malam.
Asyari menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik atas pelaporan PPP. Asyari dilaporkan terkait tulisan yang dimuat portal berita online yang dilaporkan dengan sangkaan pencemaran nama baik.
“Pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus yang disebut sebagai penghinaan, pencemaran nama baik dengan pelapor kuasa hukum Romahurmuziy, Syamsul Bahri. Ada tiga (tulisan) yang ditunjukkan kepada saya tadi, saya lupa nanti tanya penyidik saja,” sambungnya.
Dia mengaku menulis soal PPP karena kecewa dengan posisi politik PPP saat ini. Asyari menyebut tulisannya bukan pencemaran nama baik tapi sindiran.
“Sebagai seorang simpatisan PPP, saya merasa bahwa apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk dari keinginan saya untuk ikut memperbaiki dan menurut pikiran saya telah jauh menyimpang apa yang dilakukan pimpinan PPP dalam mempraktikkan politik sehari-hari mereka,” ujarnya.
“Jadi saya tidak melihat itu sebagai pencemaran nama baik tapi sindiran seperti itu perlu disampaikan, perlu dikemukakan kepada masyarakat bahwa kenyataannya seperti itu. Kalau saya mengatakan kalau saya pakai istilah politisi seks vendor ya memang terjadi. Menurut pendapat saya memang terjadi pelacuran politik yang dilakukan oleh pimpinan PPP. Artinya, menjual partai ini dengan murah kepada orang yang membutuhkannya,” papar Asyari.
Terkait kasus ini, Asyari mengaku akan tetap berkoordinasi dengan tim hukum. Koordinasi juga dilakukan untuk menentukan tindakan selanjutnya.
Asyari diperiksa sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 22.55 WIB. “Saya lihat dulu perkembangan yang ada, saya akan terus berkonsultasi dengan tim hukum yang siap memberi advice. Saya sudah tandatangani BAP, bagi saya bola tidak lagi di tangan saya, tentu di tangan penyidik barang kali,” sambungnya.
Sebelumnya Kasubdit II Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka Asyari dilakukan karena penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup atas dugaan pencemaran nama baik.
“Penetapan tersangka karena telah cukup bukti yang bersangkutan benar telah melakukan perbuatannya didukung dengan bukti-bukti digital,” kata Kombes Asep.
Penyidik menurutnya tidak menahan Asyari Usman yang juga eks wartawan ini karena ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun. Asyari disangkakan melanggar pidana pada Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 / 311 KUHPidana tentang Penghinaan/Pencemaran Nama Baik.
Asyari Usman dilaporkan LBH PPP dengan Nomor LP/102/I/2018/Bareskrim tanggal 23 Januari 2017. Asyari diduga mencemarkan nama baik lewat sejumlah tulisan yang di portal berita terkait PPP.
Barang bukti yang disita terkait kasus ini yakni 1 laptop, 1 telepon genggam dan 1 SIM Card. Penyidik disebut Asep sudah memeriksa saksi dan ahli terkait perkara. ‘(Dz/trb)