Proyek pengerukan yang dinamakan “pendalaman jalur laut” adalah Tupoksi Departemen Perhubungan. Karenanya harus dibiayai oleh APBN. Sedangkan pasir kerukannya adalah Tupoksi Departemen Sumber Daya Mineral dan Pertambangan, harus menggunakan duit negara lagi.
Dalam Perpers, dinyatakan bahwa pengerukan bekerjasama dengan swasta, dan Depkeu menyediakan municipal bond yang bisa digunakan 70-an IUP lokal Kepri. Jadi, negara hanya kebagian membayar.
Sedang para Tycoon memetik laba dari buyer Singapore yang Rp 2 triliun per month. Canggih. Sementara jalur laut yang diperdalam itu, tak memiliki business plan, nyaris mustahil kapal internasional akan transit ke situ yang kini transit di Singapore, pusat ACU (Asia Currency Units). Konyolnya, 90 persen IUP lokal tadi tak bisa ikut serta. Berteriak mereka: kami dirampok![***]
Penulis adalah; Anggota Komisi Hukum DPR 2004 – 2009, Wakil Sekretaris Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU. (Rmol)