Eramuslim – Terganjal sikap tegas Gubernur Jakarta Anies Baswedan, modus proyek pulau reklamasi, pindah ke Provinsi Kepri (Kepulauan Riau). Pernyataan ini dilontarkan mantan anggota Komisi Hukum DPR 2004-2009, Djoko Edhi Abdurrahman:
Saya mencocokkan data Perpers Kebijakan Kelautan Indonesia Nomor 16 Tahun 2017, yang diratifikasi Presiden Jokowi bulan lalu, termuat di www.peraturan.go.id, dengan proyek “Pendalaman Jalur Laut Kepri”.
Jika di proyek Pulau Reklamasi, para Tycoon menunggangi Gubernur Ahok, di proyek pengerukan jalur laut Kepri itu, para Tycoon yang sama, menunggangi Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Modusnya, laut Kepri dikeruk lalu hasil kerukan, yaitu pasir laut, dijual ke pulau reklamasi Singapore. Saat Perpers itu diterbitkan, pasir sudah laku terjual, sekitar Rp 2 triliun per month. Sudah deal 60 persen dengan otoritas artificial land Singapore. Big sale setengah tahun lalu.
Tapi kepastian Perpers itu terbit setelah Gubernur Anies ternyata tak bisa diatur. Mereka rugi besar di Reklamasi Jakarta. Bahkan HGB nya sudah harus dicabut setelah sebelumnya dimoratorium Menko Maritim Rizal Ramli dengan terkuaknya kasus korupsi Alirman, Dirut Agung Sedayu Group, 2015. HGB nya cacat administrasi yang menuntut BPN kudu melakukan eksaminasi untuk pembatalan HGB.
Perpers Kebijakan Kelautan itu adalah Tupoksi Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, pada identifikasi proyek pengerukan Pendalaman Jalur Laut Kepri, akal-akalan. Sekilas tak kelihatan karena Perpres adalah kebijakan (beschikking) berupa regeling. Baru tampak keanehannya begitu dicermati di mana Penpres memuat Rencana Aksi yang mestinya Tupoksi Pemda Kepri dan sejumlah paradoks Tupoksi antar lembaga.