Tingginya jumlah titik api semakin membuat gerah bukan saja pemerintah daerah setempat, tapi juga negeri tetangga yang menerima kiriman asap.
Menurut Rully Syumanda, Pengkampanye Hutan WALHI, memang ada pembukaan kebun dengan cara bakar yang dilakukan oleh masyarakat, tapi WALHI menilai angkanya tidak signifikan.
"Dari tahun 2001 hingga akhir Agustus 2006 total kawasan yang dibakar atau terbakar di konsesi perkebunan besar atau konsesi izin kehutanaan lainnya mencapai 81,1%," terang Rully kepada pers di Kantor WALHI, Jakarta, Rabu (30/8).
Untuk itu, WALHI merasa berkepentingan untuk mengeluarkan nama-nama perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran pada tahun 2006 ini.
Sebagian kecil dari nama-nama perusahaan tersebut telah dilakukan ground-check untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima dari satelit. Ground-check di beberapa tempat dilakukan bersama dengan Bapedalda untuk mendapatkan kepastian bahwa sejumlah konsesi milik perusahaan telah terbakar.
Di antara perusahaan itu adalah PT. Agro Lestari Mandiri, PT Agro Bukit, PT Wilmar Plantation Group, PT Bulu Cawang Plantation, PT Bumi Pratama Khatulistiwa di Kalimantan Barat, PT Sumber Tama Nusa Pertiwi di Jambi, PT. Persada Sawit Mas (PSM) di Sumatera Selatan, PT. Agro karya Prima Lestari (Sinar Mas Group) di Kalimantan Tengah dan puluhan perusahaan lainnya di Riau.
”Sebagian besar perusahaan tersebut telah melakukan praktek serupa ditahun-tahun sebelumnya dan tidak pernah terjerat dengan hukum. di Riau misalnya, PT Arara Abadi setiap tahunnya selalu terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan dikonsesinya. Demikian halnya dengan sejumlah rekanan PT RAPP,” imbuhnya. (dina)