GI: Jokowi Langgar Konstitusi, Izinkan Asing dan Aseng Miliki Properti di Indonesia Dengan Harga Murah

jokowi-james_riadi_20131012_123125_zps4ef196e2Eramuslim.com – Pelonggaran aturan kepemilikan properti untuk asing di Indonesia masuk tahap finalisasi. Akhir tahun ini diperkirakan revisi aturan tersebut sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Bahwa properti yang dimiliki warga asing tidak harus minimal bernilai Rp 5 miliar.

Direktur Gaspol Indonesia Virgandhi Prayudantoro mengatakan, bahwa kebijakan pemerintahan Joko Widodo memperbolehkan asing membeli properti tanpa harga minimal merupakan bukti bahwa Presiden Joko Widodo telah khianati bangsa Indonesia.

“Ini juga menjadi bukti apa yang dikhawatirkan terjadi saat masa-masa kampanye pilpres yang lalu, bahwa kekuatan asing akan semakin ganas, karena Jokowi menerima bantuan modal kampanye dari taipan-taipan properti,” ujar Virgandhi Prayudantoro, di Jakarta, Jumat (24/7).

“Dengan kata lain, kebijakan pemerintah dibuat untuk menguntungkan para taipan properti tanpa memperdulikan keadaan rakyat kecil yang ada di Indonesia, Taipan properti semakin Untung dan rakyat semakin Buntung” tambah Gandhi.

Ia mendesak Presiden Joko Widodo agar segera mencabut kebijakan tersebut secepat mungkin, karena sebagai Presiden Indonesia yang lahir dari rakyat seharusnya bisa lebih peka dan mengetahui keadaan rakyatnya yang ada, bukan malah menyusahkan rakyat.(rz)