Temanggung kota yang teduh dan damai itu, tiba-tiba rusuh. Amuk massa tak dapat dihindari. Ribuan orang berdatangan dari segala arah.
Mereka merasa tidak puas atas hukuman yang ditimpakan kepada Antonius Richmond Bawengan (52), yang telah melecehkan agama Islam. Antonius membuat masyarakat Temanggung, Jawa Tengah, mengamuk, yang akhirnya membakar gereja yang ada di kota itu.
Secara kronologis peristiwa itu berawal, pada 23 Oktober 2010, jam 08.00 WIB, Antonius, tertangkap tangan oleh masyarakat sedang menyebarkan selebaran, berisi tentang penyebaran agama," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal I Ketut Untung Yoga Ana, di Markas Besar Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Selebaran yang diterima masyarakat Temanggung ini, kemudian dilaporkan oleh beberapa orang yang menerima selebaran ini diantaranya Bambang Suryoko, Suyanti, dan Cahyono. "Kemudian warga melaporkan ke Ketua RT setempat, Fahrurozi. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polres Temanggung," kata Yoga.
Kasus dugaan penistaan agama ini kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penyidikan, melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, juga melakukan serangkaian pemeriksaan ahli terkait dengan penistaan agama.
Berkas penyidikan ini kemudian dinyatakan lengkap alias P21 pada 19 November 2010, dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Temanggung.
Sidang perdana dengan terdakwa Antonius ini pun digelar di Pengadilan pada 20 Januari 2011, sidang kedua dilanjutkan pada 27 Januari 2011 dan pada sidang ketiga agenda sidang ini langsung memasuki agenda penuntutan terhadap terdakwa Antonius.
"Yang tadi dilakukan pemberian tuntutan dikenai hukuman 5 tahun," jelas mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya ini. Warga tak terima dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Antonius. Alhasil sidang yang dihadiri ribuan massa ini berbuntut anarki.
Sedikitnya 3 Gereja dibakar massa. Akibat ulah Antonius Richmond Bawengan (52), mampu membuat masyarakat Temanggung, Jawa Tengah, mengamuk.
Antonius warga Jakarta, yang beralamat di bilangan Pondok Kopi, Jakarta Timur. Pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara ini memutuskan untuk menuju Temanggung guna menyebarkan agama yang diyakininya. Usahanya menyebarkan agama Kristen itu, justru membuat marah masyaraskat Temanggung.
Kemarahan iru disulut oleh keputusan jaksa yang hanya akan menghukum Antonius 5 tahun penjara, akibatnya menyulut dan amuk massa yang tak pernah dipikirkan. m/inlh.