Ganti Rugi Dinilai Rendah, Warga Gusuran Tol Serpong-Balaraja Terpaksa Ngontrak

“Saya ambil di sini dulu itu karena dekat tempat kerja. Sekarang dengan nilai ganti rugi Rp 4 juta sekian per meter itu saya engga akan bisa dapat rumah lagi di wilayah Tangsel,” sesal dia.

Apalagi saat ini kondisi ekonomi dari hasil upah pekerjaannya tidak seperti sebelum pandemi. Separuh gajinya saat ini habis untuk membayar sewa dua kamar kontrakan yang ditinggali bersama anak dan istrinya.

“Sekarang separuh gaji saya buat bayar kontrakan. Sejak pandemi sudah tidak ada lagi lembur. Kenyataan saya juga enggak punya rumah,” jelasnya.

Juru bicara warga, Masfur Sidik memaparkan, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah mengeksekusi 23 bidang lahan dan bangunan warga Kampung Cilenggang 2, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong pada (25/2). Salah satu yang dieksekusi adalah rumah milik keluarga Wagino.

Saat ini 46 pemilik bidang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara itu 57 pemilik bidang lainnya melayangkan gugatan perdata ke PN Tangerang.

“Proses hukum saat ini masih berlangsung, untuk pengajuan kasasi ada dua kelompok. Kelompok pertama kasasi 18 bidang, kelompok kedua 28 bidang dan ada yang berupaya gugatan perkara perdata 26 bidang, serta 31 pemilik bidang yang terisolir juga melayangkan gugatan perdata,” ucap dia.

Sebelumnya ratusan warga pemilik lahan di 4 wilayah RW, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, memprotes kebijakan sepihak panitia pengadaan tanah tol Serpong-Balaraja. Mereka merasa dirugikan karena lahan mereka yang terkena proyek itu dihargai sangat murah.

“Kami memprotes penilaian ganti kerugian atas lahan kami. Bukannya untung, kami benar-benar rugi dengan penilaian dari pihak pelaksana proyek,” ungkap Masfur Sidik, Selasa (30/3).[merdeka]