Ganja Diusulkan Jadi Komoditas Ekspor, MUI Bilang Itu Barang Haram

“Maka, kemudian ulama sepakat untuk memasukan barang-barang sejenis narkotika itu haram. Itu sama dengan khamr (minuman keras), sama dengan memabukkan, sama dengan merusak. Disebut dengan merusak otak. oleh karena itu karena ganja termasuk di dalamnya tentunya juga sama, haram,” lanjut dia.

Noor pun menyayangkan, Rafli, sebagai kader PKS yang notabene berbasis Islam, justru tidak berpendapat sesuai dengan ajaran agama Islam. Dia menegaskan bahwa PKS harus menjadi pelopor penegakan hukum Islam.

“Saya menyayangkan. Yang kita harapkan PKS itu menjadi pelopor penegakan hukum-hukum semacam itu. Tapi justru malah memberikan pendapat, walaupun itu dikaji ya. Saya kira partainya sendiri juga akan mengingatkan,” tegasnya

Sebelumnya, Fraksi PKS DPR mengaku telah menegur keras Rafli karena mengusulkan ganja menjadi komoditas ekspor. PKS menegaskan usulan Rafli itu bukanlah sikap fraksi.

“Pak Rafly, sebagai pribadi anggota DPR namun tidak mewakili sikap PKS, berbicara dalam forum Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan tentang peningkatan ekspor komoditas nasional dan lokal untuk menggenjot ekonomi dan pemasukan negara,” kata Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini dalam keterangannya, Jumat (31/1/2020).

“Beliau melihat tanaman ganja sering disalahgunakan sebagai narkotika dan Aceh, daerah pemilihannya, sering dikaitkan dengan tanaman ini. Jadi menurutnya negara perlu tegas meregulasi untuk atasi penyalahgunaan ini,” imbuhnya.(dtk)