Ganja dan Kecubung Dijadikan Sayur, Ini Hukumnya Menurut UAS

eramuslim.com  – Meski Indonesia melarang penggunaan ganja, namun isu legalisasi ganja sampai saat ini masih menjadi perdebatan.

Tak sedikit yang beranggapan bahwa ganja memiliki banyak khasiat, salah satunya untuk kesehatan.

Bahkan, tanaman yang berasal dari Aceh itu sampai dimanfaatkan untuk dijadikan sayur-mayur.

Jika secara hukum tanaman ganja dilarang di Indonesia, lalu bagaimana hukumnya menurut pandangan Islam?

Melalui channel YouTube-nya, Ustaz Abdul Somad, Lc., MA, menjawab pertanyaan serupa yang diajukan oleh salah satu jamaahnya. Jamaah tersebut bertanya, apa hukumnya mengonsumsi daun ganja yang dijadikan sayur-mayur?

“Setiap yang memabukkan, apapun namanya yang memabukkan maka dia khamar. Maka setiap yang memabukkan itu hukumnya haram,” jelas dia dalam video yang diunggah di YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Jumat 19 November 2021.

Abdul Somad menambahkan, selain ganja, sabu-sabu, putaw, bahkan tanaman kecubung pun diharamkan.