Eramuslim.com – Bareskrim Polri meringkus Peneliti BRIN, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin atas dugaan kasus SARA setelah dirinya blak-blakan menebar ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.
Andi ditangkap polisi di kediamannya di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023) tanpa perlawanan. Dia kemudian diborgol dan langsung diboyong ke Jakarta untuk diperiksa.
“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini Minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan Oleh Pelapor dalam hal ini Muhamadiyah,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan Minggu (30/4/2023).
Dihubungi terpisah, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya juga membenarkan kabar penangkapan Andi. Namun hingga berita ini ditulis Andi masih dalam perjalanan dari Jawa Timur ke Jakarta. Yang bersangkutan belum tiba di Bareskrim Polri.
“Saat ini sedang proses evakuasi ke Jakarta,” kata Sandi.
Sandi mengatakan, pihaknya masih menunggu kedatangan Andi Pangerang. Sementara itu, untuk perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut.
“Up datenya sedang kita tunggu juga,” ujar dia.
Bareskrim Polri terima laporan dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah terkait dugaan SARA dan pengancaman.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023. Adapun, pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Sementara terlapornya pemilik Facebook AP Hasanuddin.
Pelaporan terhadap pemilik Facebook AP Hasanuddin tak hanya dilayangkan ke Bareskrim Polri. Tapi, juga beberapa Polda di Indonesia. Karenanya, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan beberapa Polda jajaran yang telah menerima laporan yang sama yaitu Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kalimantan Timur.
Sumber:Â populis.