“Ya mau bagaimana lagi. Saya memang salah. Waktu itu melayani pembeli yang makan di tempat dan buka melebihi pukul 20.00 WIB. Saya sempat melakukan take away 3 hari. Tapi sepi pembeli,” kata Acep kepada kumparan saat ditemui usai sidang.
Ia mengatakan, pembeli yang ia layani saat itu merupakan pelanggan dekatnya. Namun ia mengakui kesalahannya sehingga menerima hukuman kurungan yang dijatuhkan.
Menurutnya, dia juga terhimpit oleh situasi karena selama melayani take away dan delivery order saja pendapatannya jauh dari cukup.
“Saya lebih memilih kurungan karena bagi saya uang Rp 5 juta bukan uang sedikit, Pak. Pendapatan saya saja sehari mustahil dapat segitu, Pak. Makanya saya lebih memilih kurungan. Karena kurungan juga bukan pidana kejahatan. Ya bagaimana lagi, mau bayar saya tak ada uangnya, Pak,” ucap Acep kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tasik.
Ahmad Sidiq selaku JPU saat itu mengaku kaget dengan keputusan Acep. Ia sampai sempat memberikan Acep waktu dua minggu untuk memikirkan kembali keputusan tersebut, namun Acep tetap kukuh.
“Ya tadi memang pemilik kafe itu memilih kurungan 3 hari. Sudah saya panggil 2 kali agar memikirkan kembali keputusan itu dan diberi waktu 2 minggu untuk membayarnya. Tapi ya dia mengambil itu keputusannya,” kata dia.
Ahmad Sidiq menjelaskan, setelah pengusaha kafe itu kukuh memilih kurungan penjara maka pihaknya akan memasukkan dia ke penjara mulai hari ini.
“Nanti akan dikurung antara di Lapas Tasikmalaya atau di Polsek Indihiang,” pungkas dia. [kumparan]