Eramuslim.com – Sebanyak 9 pelanggar PPKM Darurat dari total 10 pelanggar mengikuti sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Posko Sidang Tipiring Kota Tasikmalaya samping Taman Kota, Selasa (13/7).
Para pelanggar terjaring razia yustisi yang dilakukan oleh petugas gabungan Kota Tasikmalaya, Jabar.
Sidang tipiring ini digelar oleh 3 petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya yang terdiri dari hakim, panitera dan penyidik serta kejaksaan secara daring.
Dari pantauan di lokasi, dari 9 yang terbukti melanggar protokol kesehatan, 1 orang pelanggar justru memilih untuk menjalani kurungan penjara lantaran mengaku tidak memiliki uang untuk membayar denda yang sudah ditetapkan saat proses sidang tipiring.
Pria tersebut bernama Acep Lutvi Suparman (23), pengelola sebuah kafe yang terjaring Satgas COVID-19 pada Rabu malam (7/7) lalu pukul 20.30 WIB saat melayani pembeli di masa PPKM Darurat.
Pengelola kafe itu memilih kurungan penjara 3 hari daripada membayar denda Rp 5 juta. Sebab, menurutnya, denda Rp 5 juta dirasa terlalu berat di masa pandemi ini.