Gaji ke-13 dan THR Tahun 2022 untuk PNS dan PPPK, Ini Penjelasan BKN

PPPK merupakan ASN setara PNS. Namun, sama seperti PNS, tukin tidak masuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR. Diketahui, pada 2021, pemberian gaji ke-13 dan THR tanpa tukin telah menghemat anggaran sebesar Rp 12,3 triliun.

Dana tersebut dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19. Gaji ke-13 diberikan kepada ASN seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, serta kepada anggota TNI-Polri dan pejabat negara.

Kebijakan tersebut mendapat sorotan dari Wakil Ketua MPR Syarief Hasan.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak pada daya beli terutama bagi PNS golongan rendah. “Seharusnya pemerintah tidak perlu pukul rata meniadakan tunjangan kinerja pada semua golongan PNS,” ujar Syarief Hasan, Sabtu (28/8). [Fajar]