Gaji ke-13 dan THR Tahun 2022 untuk PNS dan PPPK, Ini Penjelasan BKN

Eramuslim.com — Keputusan pemerintah untuk meniadakan komponen tunjangan kinerja (tukin) dalam pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 dinilai sudah tepat.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, tukin selayaknya tidak masuk komponen THR maupun gaji ke-13 sebabkan akan membebankan APBN/APBD.

“Kasihan APBN/APBDnya kalau menjadi kewajiban,” ujar Bima Haria kepada JPNN.com, Senin (30/8).

Dia mengatakan PNS sudah mendapatkan penuh gaji plus tukin selama 12 bulan. Tidak dikurangi meski saat ini seluruh instansi melakukan refocusing anggaran.

“Enggak dikurangi kan pendapatan PNS tetap gaji ditambah tunjangan kinerja karena belanja pegawai tidak di-refocusing dan masih tetap,” tuturnya.

Dia menegaskan gaji ke-13 dan THR sebenarnya bonus saja. Bukan pembayaran atas prestasi kerja. Bandingkan dengan sebagian masyarakat yang kehilangan pekerjaan.

Khusus Guru Honorer Diumumkan 9 September “PNS perlu punya empati dan perlu meningkatkan kinerja pelayanan publik karena mereka masih mendapatkan income penuh,” ucapnya.

Mengenai usulan Wakil Ketua MPR Syarief Hasan untuk tidak memberlakukan secara peniadaan tukin, Bima Haria kembali menyatakan hal tersebut tidak memungkinkan.

“Lha itu (gaji ke-13 dan THR) hanya bonus kan. Bukan pembayaran atas prestasi kerja,” ujarnya.

Ditanya apakah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR tahun depan, Bima Haria menyatakan sesuai aturan seharusnya diberikan.