Gaji ke-13 bagi Pejabat Negara Harus Ditinjau Ulang

Pemerintah diminta untuk mengevaluasi kembali rencana pemberian gaji ke-13 bagi para pejabat pada bulan Juli ini. Hal ini penting dan diperlukan karena ketersediaan anggaran negara sangat terbatas.

"Yang jadi masalah adalah gaji ke-13 untuk pejabat karena mereka sudah mendapat berbagai fasilitas," ujar Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bapenas, Paskah Suzzeta di gedung Bapenas, Jakarta, Rabu (5/7).

Dijelaskannya, untuk gaji ke -13 bagi PNS dan anggota TNI/Polri tidak perlu dikaji lagi. "Untuk PNS dan TNI polri memang tidak bisa di-review, tetapi untuk pejabat negara kalau diperlukan kita akan review kembali," saran dia.

Mengenai Peraturan Pemerintah (PP) atas rencana pemerintah me-review rencana tersebut dengan alasan keterbatasan anggaran, sambung politisi Partai Golkar.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian gaji ke-13 tersebut telah dikeluarkan.

Untuk pembayaran gaji ke-13 itu, pemerintah telah menganggarkan Rp18 triliun. Dari Rp18 triliun tersebut alokasi gaji ke-13 untuk pejabat negara mencapai sekitar Rp1 triliun. (dina)