Gagal Paham Sejarah, Pastor Gilbert Desak Jokowi Hapuskan Hukum Cambuk di Aceh

gilbertEramuslim.com – Pastor Gilbert Lumoindong telah mendesak Presiden Joko Widodo untuk “menghapus” hukuman cambuk yang diberlakukan di wilayah Aceh.
“2016, Indonesia negara Pancasila masih berlakukan hukuman cambuk, mohon perhatian Bpk Presiden @jokowi,” tulis Gilbert di akun Twitter ‏@PastorGilbertL.
Desakan Gilbert itu menyikapi berita soal eksekusi hukum cambuk pada enam pemuda yang terbukti melanggar Qanun Jinayah tentang khamar atau minuman keras. Eksekusi digelar di Meunasah Gampong Rukoh, Syiah Kuala, Banda Aceh (01/03).
“Hahaha Aceh tetap merupakan Indonesia khan?? Seru juga, kalau semua daerah buat hukuman masing-masing,” tulis @PastorGilbert mengomentari pernyataan akun @huwietan. Sebelumnya @huwietan menulis: “Itu hukum hanya dilakukan di aceh.. Mungkin Bapen mo usulkan di Sulut ada hukum cambuk? Kalo bisa, cambuk model Romawi he..he.”
Pastor Gilbert juga menulis: “2016, masih ada hukuman cambuk???”
Seperti dirilis detikcom (01/03), Walikota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, dalam sambutannya menjelaskan bahwa terpidana dicambuk karena melanggar Qanun Jinayah dan hukuman terhadap terpidana sudah diatur dalam qanun tersebut. “Hukuman cambuk ini bukan siksaan tapi gerbang untuk menuju taubat nasuha,” jelas Illiza.
Yang patut diketahui Gilbert dan semua yang sering melecehkan Aceh, hukuman cambuk, jilbab, dan sebagainya itu sudah ada di Aceh berabad-abad sebelum Indonesia lahir, berabad-abad sebelum Pancasila ada, dan bergabungnya Muslim Aceh ke NKRI itu adalah atas bujukan dari Soekarno yang berjanji akan menjadikan Aceh sebagai Daerah Istimewa dengan keislamannya. Nanggroe Aceh Darussalam sudah menjadi negara kerajaan yang sangat istimewa jauh sebelum NKRI ada. (ts/pm)