Fungsinya Dipangkas MK, KY Minta Dukungan DPR

Akibat kewenangan pengawasan Komisi Yudisial (KY) terhadap hakim-hakim di Mahkamah Agung (MA) dipangkas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya beberapa waktu lalu, beberapa anggota KY, Kamis (7/9) mengadu dan minta dukungan FKB DPR RI.

Mereka antara lain Tahir Saimima, Chatamarasjid, Kotjo Suparto, Irawady Joenoes, dan Mustafa Abdullah. Anggota KY tersebut diterima anggota Komisi III FKB DPR antara lain Nursjahbani katjasungkana, KH. Fuad Anwar, dan Taufikurrahman Saleh di ruang FKB Gedung Nusantara I, Gedung MPR/DPR RI Jakarta.

Anggota KY, Tahir Saimima menegaskan, setelah ada putusan MK yang memangkas kewenangan KY tersebut, KY tak punya kewenangan apa-apa. “Itu penting agar sistem pengawasan masing-masing lembaga tidak ada yang lebih tinggi. Bahwa masing-masing lembaga saling mengawasi,” terang Taher Saimima.

Oleh karena itu, pihaknya meminta dukungan dan diperjuangkan termasuk UU KY. MA, kata Taher Saimima, memang telah memiliki kewenangan teknis judisial, tapi soal keluhuran, keormatan, martabat, dan perilaku hakim adalah sebagai kewenangan KY. “Kami ingin KY yang mengeksekusi dan bukan hanya merekomendasi saja dari pengaduan masyarakat tersebut,” ujar Taher Saimima lagi.

Sementara itu Wakil Ketua FKB Nursjahbani Katjasungkana menyatakan FKB akan memperjuangkan aspirasi KY tersebut, sejalan dengan proses penegakan hukum di Indonesia.

“UU KY akan menjadi prioritas pembahasan di sidang-sidang DPR karena KY dengan lembaga yang besar jangan sampai tidak mempunyai kewenangan,” katanya.

Sebagai upaya untuk pemberantasan korupsi di pengadilan, sambung dia, maka FKB DPR akan memperjelas kewenangan dan prosedur pengawasan yang diputus MK tersebut. Sehingga yang dibahas bukan hanya rekomendasi KY, tapi juga punishment dan reward—perlindungan dan timbal-baliknya bagi proses pengawasan para hakim tersebut. (dina)