Forum Umat Islam (FUI), gabungan dari MUI dan ormas-ormas Islam menolak rencana pembubaran terhadap ormas-ormas Islam, sebagaimana rencana pemerintah yang akan membubarkan ormas yang dinilai anarkis.
Sekjan FUI M. Al-Khathathath dalam jumpa pers, di Kantor Sekretariat MUI, Jakarta, Rabu(21/6) menyatakan, "Kami kemarin (Selasa, 20/6) sudah menemui Dirjen Kesbangpol Departemen Dalam Negeri untukmenyampaikan keberatan atas pembubaran ormas-ormas Islam," jelasnya.
Menurutnya, dalam pertemuan itu pihak Depdagri menyatakan bahwa pembubaran terhadap suatu ormas hanya dapat dilakukan apabila memenuhi empat kriteria, yaitu ormas itu merupakan bantuan pihak asing tanpa persetujuan pemerintah, ormas itu membahayakan NKRI, menyebarkan Leninisme dan Maxisme, serta membahayakan negara.
Ia menilai, landasan hukum yang ada mengenai ormas-ormas yakni UU No. 8 tahun 1985, perlu direvisi sehingga sesuai dengan semangat reformasi.
"Kami menolak pemasungan terhadap ormas Islam dalam asas tunggal Pancasila, karenanya seperti UU Partai Politik, DPR perlu merevisi UU No.8 tahun 1985 itu," tandasnya.
Di tempat yang sama, Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin menegaskan, ormas Islam merupakan satu tubuh, jika ada satu ormas yang disakiti, maka ormas yang lain akan merasakan hal yang sama."Ada suatu kebersamaan, kita ingin seperti satu tubuh," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Forum Umat Islam kembali menegaskan dukungannya terhadap pengesahan RUU APP, penerapan perda-perda Syariah Islam di berbagai daerah, menolak terbitnya majalah Playboy edisi kedua, mendukung upaya hukum terhadap tindakan penghinaan terhadap Al-Quran, serta menuntut pembersihan lembaga DPR dan Pemerintah dari unsur PKI yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa.(novel)