FUI Sum-Ut Minta Kasasi ke MA, Terkait Penghancuran Masjid Thoyyibah

Penghancuran Masjih At-Thoyyibah yang berlokasi di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan Medan Maimun pada 10 Mei lalu oleh pihak yang mengklaim sebagai developer, mendorong para ulama dan tokoh Islam, yang tergabung dalam Forum Umat Islam Sumatera Utara mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung.

"Penghancuran masjid Thoyyibah melanggar hukum yang berlaku, UUD 1945, dan merupakan penistaan terhadap agama, karena itu semua yang terlibat harus mendapat hukuman berat, "jelas Ketua Umum FUI Sumatera Utara Timzar Zubil dalam jumpa pers, di Gedung Anakida, Tebet, Jakarta, Kamis (24/5).

Menurutnya, penghancuran masjid Thoyyibah oleh preman berkaos hijau merupakan tindak kriminal, sebab dilakukan tanpa surat perintah dari pihak yang berwenang, sebab lahan masjid dan seluruh lahan dilingkungan sedang dalam kondisi status hukum yang belum ditetapkan.

Ia menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Brimob Polda Sumatera Utara memback-up pelaku pembongkaran masjid Thoyyibah.

Menangggapi peristiwa itu, Sekjen FUI Pusat M. Al-Khaththath menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh kepolisian, yang telah membiarkan tindakan kriminal penghancuran masjid Thoyyibah.

"Ini jelas melanggar konstitusi UUD 1945, dan melanggar kebebasan beribadah, " tandasnya.

Untuk itu, FUI Pusat akan membantu proses langkah hukum FUI Sumatera Utara, serta mengupayakan kembali pembangunan masjid yang sudah ada sejak tahun 1947 itu.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi FUI Munarman menegaskan, sesuai dengan hukum positif yang berlaku di indonesia, sebenarnya tanah wakaf itu tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan.

"Hukum wakaf itu menjadi milik umat, kalau dialih tangankan sudah tidak sesuai menurut hukum, " jelasnya.

Ia menyatakan, tim advokasi dalam waktu dekat akan mengirimkan surat resmi ke Mahkamah Agung, serta menjelaskan duduk persoalan perkara kepemilikan bersertifikat yang didekatnya terdapat tanah wakaf masjid Thoyyibah.

Seperti diketahui, pihak pengembang ruko di lingkungan satu dan tiga Kelurahan Hamdan Medan bernama Benny Basri merasa proyeknya terhambat saat sudah mendekati masjid. Untuk itu, dengan menghalalkan berbagai cara Benny berusaha untuk menggusur masjid yang telah berdiri kokoh puluhan tahun. (novel)