FUI: Polisi Tidak Berhak Bubarkan Ormas

Perwakilan Forum Umat Islam Ahmad Sumargono meminta kepolisian tidak membubarkan ormas-ormas yang belum terbukti kebenarannya melakukan tindakan anarkis.

"Kepolisian tidak mempunyai hak mebubarkan ormas, tetapi kalau menindak oknum yang melanggar itu harus dilakukan,"ujarnya usai beraudiensi dengan Kabareskrim, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/6).

Menurutnya, pembubaran ormas sesuai UU No.8 tahun 1985 dapat dilakukan secara bertahap, tidak bisa ketika melihat salah satu kelompok yang melakukan tindak kekerasan langsung ormas tersebut dibubarkan. Ia menyarankan, apabila ada salah satu tokoh dalam ormas melakukan tindakan anarkis, sebaiknya hanya yang bersalah saja yang ditindak.

"Dalam Undang-undang tidak bisa begitu saja membubarkan, perlu dinasehati dan diperingatkan dulu, enggak main bubarin aja, " tandas Ahmad Sumargono yang akrab dipanggil Gogon.

Ia menyatakan, pembubaran ormas Islam yang dianggap anarkis memang baru wacana, tetapi kenapa semua sudah bereaksi serius, termasuk jajaran Kementerian Polhukam yang langsung membawa masalah ini kedalam rapat koordinasi terbatasnya.

Ia menambahkan, ini merupakan masalah yang cukup serius menyangkut kelangsungan demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia.(novel)