FUI Minta Imigrasi Indonesia Tidak Berikan Visa Pada Delegasi Israel

"Kami tidak setuju kalau pemerintah menerima negara Israel, yang sudah melakukan agresi besar-besaran di Palestina, "ujar Sekjen FUI M. Al-Khaththath di sela-sela aksi, di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (23/4).

Menurutnya, sebagai negara yang tidak membuka hubungan diplomatik dengan Israel, Indonesia juga berhak untuk menolak menjadi tuan rumah pelaksanaan sidang IPU yang rencananya akan diselenggarakan di Bali, akhir April mendatang.

Sementara itu, Mantan Anggota DPR yang kini aktif dalam Komite Solidaritas Untuk Dunia Islam Ahmad Sumargono menegaskan, kasus pencekalan terhadap anggota DPR dari FPKS Tamsil Linrung saat akan menginjakan kakinya dinegara AS, dapat diterapkan terhadap delegasi parlemen Israel.

"Imigrasi Indonesia berhak menolak siapapun yang tidak mendatangkan manfaat jika datang ke Indonesia, imigrasi Indonesia harus punya keberanian, " tandasnya.

Selain menggelar aksi diluar pagar kantor Kementerian Departemen Hukum dan HAM Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sepuluh orang perwakilan FUI juga diterima oleh Kepala Biro Humas Depkumham Djoko Sasongko dan Kasubdit Bidang Visa Kunjungan Dirjen Keimigrasian Depkumham Triadi Dharman.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasubdit Bidang Visa Kunjungan Dirjen Keimigrasian DepkumhamTriadi Dharman menyatakan, saat ini pihaknya belum memberikan persetujuan untuk mengeluarkan visa kepada delegasi Israel yang akan mengikuti pertemuan parlemen Internasional di Indonesia.

Ia berjanji pada rapat penentuan keputusan pada Selasa (24/4) besok, aspirasi dari kelompok umat Islam akan disampaikan kepada Dirjen Imigrasi untuk dijadikan bahan pertimbangan.

Dalam aksi damai tersebut puluhan orang peserta aksi membawa bendera dan poster-poster yang antara lain bertuliskan "Israel nomor satu teroris", "Hapus nama Israel dari peta dunia", "Usir bangsa imperialisme dari Indonesia", "Israel musuh abadi umat Islam".(novel)