FUI: Komnas HAM Harus Pahami Kesesatan Ahmadiyah

Setelah melakukan audiensi dengan beberapa instansi antara lainKejaksaan Agung, Departemen Agama, dan juga DPR, perwakilan Forum Umat Islam Senin (10/3) akhirnya berkesempatan menyampaikan pandangan tentang kelompok sesat
Ahmadiyah kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Rombongan yang merupakan gabungan dari ormas Islam, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI), Perti, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Islam (LPPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Kisdi, Al-Itihadiyah, dan Misi Islam itu langsung diterima oleh Ketua Komnas HAM dan jajaran pengurusnya.

Dalam pertemuan itu, Ketua LPPI Amin Djamaluddin memaparkan, hasil penelitiannya dan bukti-bukti tentang penyesatan ajaran Islam yang dilakukan oleh jemaat Ahmadiyah dalam kitab Taskirah. Ia menegaskan, UUD 1945 memang menjamin kebebasan beragama, namun bukan untuk merusak agama yang telah diyakini oleh banyak pengikutnya.

"Ahmadiyah itu sudah merusak agama dengan mengutak-atik Al-Quran, apa itu bukan melanggar hak fundamental manusia dalam berakidah, " tegasnya.

Sementara itu, Ketua FPi Ustad Jafar Siddiq menegaskan, apabila ada tindakan destruktif terhadap aset fisik dan fasilitas Ahmadiyah, jangan terus menyalahkan umat Islam. Sementara, yang menjadi penyebab masalah, yang merusak akidah Islam yaitu Ahmadiyahtidak diberantas, padahal MUI sudah berulang kali memberikan nasehat agar pengikut JAI kembali kepada Islam yang benar.

"Harta kami, akidah yang menjadi hak kami diambil mereka, kami wajib mempertahankan akidah kami. Orang murtad tidak mau kembali, tidak ada jalan lain, satu-satunya jalan untuk dibunuh. Front Pembela Islam menyatakan itu bukan sekedar menjadi ancaman, akan jadi kenyataan, kalau pemerintah tidak mengambil kebijakan-kebijakan yang lebih baik, kami akan buktikan itu semua, " tandasnya.

Di tempat yang sama Ketua Tim Advokasi FUI Munarman meminta Komnas HAM melihat masalah ini lebih jernih dan bersikap adil, sebab sesatan Ahmadiyah selama ini telah meresahkan umat Islam yang mayoritas penduduk Indonesia.

"Kami minta Komnas HAM jangan dijadikan tameng untuk melindungi Ahmadiyah, karena selama ini yang diekspos aksi kekerasan yang terjadi pada mereka, padahal itu implikasi dari keresahan umat, " ujarnya.

Ia menambahkan, Komnas juga diharapkan tidak terprovokasi dengan pengaduan dari pihak Ahmadiyah, yang menganggap merasa terdzalimi.
"Selama ini skema advokasi melalui Komnas HAM sering dilakukan, jangan sampai Komnas HAM dipakai sebagai bemper oleh Ahmadiyah, jadi harus bisa lebih cerdas melihat masalah ini, " pungkas Munarman. (novel)