Keputusan Bakorpakem melegalkan keberadaan Ahmadiyah di Indonesia mendapatkan kecaman ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam. Sekitar puluhan orang yang merupakan pemimpin ormas Islam, mengadakan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia untuk membahas keputusan pengikut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk kembali kepada ajaran Islam yang benar, sesuai dengan 12 butir penjelasan pokok yang telah disetujui oleh Bakorpakem.
Ketua FUUI Jabar KH. Athian Ali Da’i menilai, keputusan yang dikeluarkan oleh Balitbang Depag dan juga Bakorpakem telah menghina dan melecehkan ulama, bukan hanya ulama Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh MUI, tetapi seluruh dunia yang telah mengeluarkan fatwa sesatnya Ahmadiyah pada tahun 1974.
"Ini sebuah pelecehan menurut saya. Bagaimana mungkin Bakorpakem menafikan seluruh ulama seluruh dunia hanya sekedar mempercayai sekelompok orang-orang yang sesat, seolah-olah mereka lebih cenderung meyakini bahwa yang dikatakan dalam 12 point itu benar atau paling tidak masih mungkin untuk benar. Artinya paling tidak mereka meragukan fatwa Rabithah a’lal Islami atau fatwa ulama se-dunia, karena itu kita patut protes dan kecam, "tegasnya saat mengadakan pertemuan dengan MUI, di Sekretariat MUI, Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu(16/1).
Ia menganggap, kemunculan paham atau aliran sesat di Indonesia termasuk Ahmadiyah, telah menginjak-injak kesucian ajaran Islam. Padahal dalam UU telah jelas disebutkan, negara berkewajiban melindungi setiap warga negaranya untuk memiliki keyakinan atau agama yang diakui oleh pemerintah.
Karenanya, Athian berharap sudah tidak lagi terjebak untuk mendiskusikan lagi soal sesat dan tidak sesatnya Ahmadiyah, karena itu sudah menjadi ijma para ulama, dan tidak ada yang bisa mengalahkan para ulama. Ia pun menilai, keputusan melegalkan Ahmadiyah di Indonesia sudah direncanakan sejak awal.
Sementara itu, Pemimpin Pondok Pesantren As-Syafiyah KH. Abdul Rasyid Abdullah Syafii meminta, pemerintah mendengarkan suara umat Islam yang merupakan mayoritas rakyat Indonesia, untuk membubarkan organisasi dan melarang ajaran Ahmadiyah, jika ingin mendapatkan barokah dan karunia dari Allah SWT.
"Bagi kita dua kalimat syahadat yang dibawa Rasul Allah terakhir itu merupakan akidah umat Islam yang harus dirawat, di jaga, dipelihara, kemudian jangan sampai nikmat Allah yang besar ini terkena virus-virus yang membawa umat Islam kepada kesesatan. Yang hal ini telah diusahakan dan diikhtiarkan oleh Ahmadiyah, "ujarnya.
Sedangkan, Ketua FUI Mashadi menilai, kesimpulan 12 butir itu yang dikeluarkan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah sebuah rekayasa atau akal-akalan yang dibuat antara Ahmadiyah dengan pihak pemerintah yang mempunyai kepentingan untuk melegalisasi kelompok Ahmadiyah di Indonesia.
"Tindakan mengelabui umat yang dilakukan para pejabat yang berkonspirasi dalam pernyataan Ahmadiyah itu sungguh sangat menyakiti dan mebuat umat marah, "imbuhnya.
Karena itu, Forum Umat Islam menyerukan, kepada seluruh umat Islam tetap bersatu dalam mendukung Fatwa MUI hasil Munas tahun 2005 yang menegaskan bahwa Ahmadiyah sesat. Dan kepada seluruh pengikut Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang ingin bertobat kembalai ke ajaran Islam sejalan dengan Al-Quran dan Hadist, harus melakukan dua langkah, yakni mendatangi MUI setempat dan menyampaikan kesaksian secara terbuka dengan melakukan taubatan nashuha atas kekeliruan meyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi, kemudian yang kedua, membakar kitab Tadzkirah dan seluruh buku-buku yang diterbitkan Ahmadiyah yang mengandung penafsiran salah atas ayat Al-Quran.(novel)