Tuntutan agar Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan judicial review terhadap UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modaltidak hanya datang dari para pemohon saja. Puluhan aktivis Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu(5/12).
Dengan membawa poster bertuliskan "Batalkan Segera UU Penanaman Modal, mereka menyuarakan tuntutan itu dengan berorasi saat sidang pleno uji materiil UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sedang berlangsung.
"Kami menuntuk agar Mahkamah Konstitusi memenuhi keinginan pemohon melakukan judicial review UU NO. 25/2007 tentang Penanaman Modal. Dan UU tersebut dibatalkan, karena kami memandang ini berbahaya bagi seluruh kepentingan bangsa Indonesia, khususnya umat Islam sebagai penduduk mayoritas di negeri ini, sebab aset-aset umat ini bakal dikuasai baik aset yang bersifat privat maupun milik publik, "ungkap Sekjen FUI M. Al-Khaththath di sela-sela aksi damai.
Ia mengatakan, pengusahaan aset ini jelas bertentangan dengan syariat Islam, karena dalam syariat Islam ini barang-barang milik publik itu tidak boleh diprivatisasi, dengan UU iniapa saja bisa dikuasai oleh pihak asing.
Khaththath mengungkapkan, kekhawatiran dengan berlakunya UU penanaman modal, maka penguasaan oleh modal asing ini terus berlanjut, nantinya bangsa Indonesia ini hanya akan menjadi bangsa kuli.
"Kasus Temasek yang mengusai Indosat dan Telkomsel, ternyata tidak hanya di sektor telekomunikasi, tetapi mereka juga mengusai 50 persen saham Astra, mengusai Bank Danamon dan BII. Saya melihat gejala penguasaan oleh modal asing ini terus berjalan, "tegasnya.
Seharusnya, tambahnya, Indonesia bisa memanfaatkan dana-dana yang ada untuk recovery ekonomi danpembangunan tanpa perlu memasukan investasi asing kedalamnya.
APBN mencatat untuk pembayaran utang luar negerinya cicilan pokoknya sekitar 50 triyun, dan untuk bungannya saja 85 trilyun. Hal ini suatu pemborosan besar. Padahal saat ini ada dana idle sekitar 210 trilyun cukup untuk membiayai pembangunan.(novel)