Forum Umat Islam mendesak Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk segera membubarkan Ahmadiyah. Desakan yang disampaikan oleh sekitar 30 perwakilan gabungan ormas Islam itu disampaikan dalam bentuk surat tertulis melalui Direktur Sosial Politik pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Suprapto.
Desakan pembubaran Ahmadiyah itu disampaikan oleh FUI menjelang pelaksanaan penyelenggaraan Rakor Pakem Pusat yang rencana akan dilaksanakan pekan depan.
“Ahmadiyah adalah kelompok yang merusak akidah Islam, karena mereka menyatakan Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, jadi sama antara Ahmadiyah dengan Al-Qiyadah Al-Islamiyah, sama-sama sesat, ”tegas Sekjen FUI M. Al-Khaththath kepada pers, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis(3/1).
Selain itu, FUI juga meminta agar Kejaksaan Agung dapat mengembalikan seluruh anggotanya kepada MUI dan juga pimpinan ormas-ormas Islam untuk mendapatkan pembinaan, sebagaimana fatwa MUI tahun 2005.
“Pemerintah harus menutup, membekukan Ahmadiyah, supaya tidak timbul konflik horizontal, ”tegasnya.
Ketika disinggung pelarangan Ahmadiyah bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama, Khaththath menegaskan, kebebasan agama dijamin untuk menjalankan ajaran agama, bukan untuk merusak agama. Yang telah dilakukan Ahmadiyah justru merusak agama Islam, tetapi seandainya mereka tidak mengaku Islam tidak akan menjadi masalah.
“Saatnya pemerintah secara tegas membubarkannya sesuai dengan konstitusi, kalau tidak pemerintahan SBY tidak akan dipercaya oleh rakyat, ”imbuhnya.
Dalam audiensi dengan Kejaksaan Agung, tampak hadir beberapa Anggota Front Pembela Islam, Anggota TPM Ahmad Michdan, Ahmad Sumargono, KH. Abdul Rasyid Abdullah Syafii, dan KH. Arus Syarif. (novel)