Pola penanganan isu terorisme di Indonesia dinilai tidak murni, tapi terkait dengan program Global War on Terorisme yang dilancarkan oleh AS dengan sekutu-sekutunya. Sehingga terlihat nyata stigmatisasi yang tidak proporsional dengan usaha mengindetikkan teroris itu dengan kelompok Islam.
Menyikapi kondisi itu Forum Umat Islam (FUI) yang merupakan gabungan dari berbagai ormas Islam meminta Kapolri Jenderal Polisi Sutanto untuk menghentikan kerjasama dengan pihak asing dalam pemberantasan terorisme di Indonesia, dan membubarkan Detasemen Khusus 88 Antiteror.
"Pemerintah juga diminta melepaskan dan merehabilitasi, serta memberikan ganti rugi pada seluruh tahanan maupun terpidana yang dituding sebagai pelaku tindak pidana terorisme, " ujar Sekjen FUI M. Al-Khaththath dalam jumpa pers di Gedung Menara Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Jakarta, Selasa (26/6).
Ia menambahkan, FUI juga menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk merapatkan barisan dan meningkatkan ukhuwah Islamiyah di dalam menghadapi fitnah-fitnah terkait isu terorisme, serta dapat memberikan bantuan untuk meringankan beban korban dan keluarga korban.
Dalam kesempatan itu, Sekjen FUI menyampaikan dukungannya atas upaya hukum yang dilakukan oleh Ustad Abu Bakar Baasyir, beserta 13 pengacara muslim untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Tim Advokasi FUI yang juga Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir, Munarman menyatakan, gugatan terhadap Densus 88 akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta besok, Rabu (27/6). Hal tersebut dilakukan karena kegiatan pemberantasan terorisme yang dilakukan oleh Densus 88 dianggap bertentangan dengan hukum dan konstitusi negara.
Ia menjelaskan, berdasarkan alasan hukum yang bersifat legal konstitusional, kegiatan Densus telah melanggar pasal 28i UUD 1945 yang menyebutkan seorang berhak untuk tidak disiksa, dan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun juga, dalam pengertian seseorang tidak boleh ditekan baik fisik maupun mental dengan tujuan mendapat pengakuan orang bersangkutan.
Namun, seperti diketahui, semua orang yang dituduh teroris cenderung diperlakukan tidak manusiawi dan kejam, padahal hak itu tidak dapat dikurangi, apapun alasannya. Selain itu, tindakan tersebut melanggar UU Anti Penyiksaan No. 5 tahun 1999. Densus 88 juga dinilai diskriminatif terhadap kelompok Islam.
"Kita tidak ingin kasus penangkapan yang sudah sejak 2001 sampai 2007 itu terjadi lagi, karena itu kita bertekad agar Densus 88 ini dibubarkan, insya allah gugatan ini akan kita daftarkan besok Rabu di PN Jaksel, sudah seharusnya Densus di bubarkan, " tandas Munarman.
Ia menambahkan, tim gabungan yang akan menangani gugatan terhadap Densus 88 diberi nama "Tangkap Densus 88", yang merupakan singkatan tim advokasi korban penangkapan Densus 88, dan tim ini akan dimotori oleh personil dari Tim Pembela Muslim.(novel)