Forum Umat Islam menilai anggota Dewan Pertimbangan Presiden(Watimpres)Adnan Buyung Nasution menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam menyikapi aliran Ahmadiyah.
"Berdasarkan UU dan PP, Wantimpres seharusnya menyampaikan saran pada presiden secara tertutup. Tapi Adnan malah menyampaikan pendapatnya secara terbuka, bahkan mempublikasikannya, "ujar Ketua Tim Advokasi Forum Umat Islam Munarman dalam paparannya kepada Ketua DPR Agung Laksono, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/5)
Menurutnya, kesalahan Buyung adalah dengan terang-terangan menerima Ahmadiyah di Gedung Wantimpres. Bahkan ada surat yang ditandatangani atas namanya yang ditujukan ke media massa. Surat tersebut antara lain berisi agar wartawan-wartawan tertentu belajar beretika.
Dalam suatu kesempatan, lanjut mantan aktivis YLBHI ini, Buyung pernah diundang oleh salah satu stasiun televisi untuk acara dialog yang bertemakan Ahmadiyah. Tapi, salah satu pertanyaannya tidak berkenan bagi Buyung. "Ini mengancam kebebasan pers. Katanya ahli hukum, tapi kelakuannya koq begitu, " katanya.
Dalam kesempatan itu, FUI menyatakan, kesalahan lain selain mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, Ahmadiyah juga menghapuskan ajaran jihad.
"Dalam konteks historis, dahulu mereka dilarang untuk melawan kolonial Inggris di India, tempat di mana nabi mereka Mirza Ghulam Ahmad. Mereka pun harus patuh pada negara dan tempat mereka tinggal, " paparnya.
Pelarangan jihad ini, menurut Munarman, juga sudah tercantum dalam AD/ART Ahmadiyah. Hal lainnya yang dianggap telah menyimpang syariah Islam, yakni melarang perempuan-perempuan Ahmadiyah menikah dengan pria di luar Ahmadiyah. (dina)