Eramuslim.com – Presiden dan DPR harus segera turun tangan meluruskan kembali maksud tujuan UU Tax Amnesty (TA). Sekurang kurangnya untuk meredakan kegelisahan masyarakat.
Pasalnya, sasaran TA bukan lagi dana-dana milik orang Indonesia yang disimpan di luar negeri alias Wajib Pajak (WP) elit seperti didengungkan sejak awal. Kini justru diarahkan masif ke semua WP, termasuk yang gurem. Sehingga, masyarakat kecil termasuk pensiunan gelisah dan merasakan ketakutan dikejar-kejar aparat pajak
“Apa motif dan pertimbangan pengalihan sasaran TA itu? Benarkah karena WP elit dan konglomerat tidak yakin pada kejujuran pemerintah RI?” ujar Menteri Keuangan era Kabinet Pembangunan VII, Fuad Bawazier dalam keterangannya, Minggu (28/8).
Apalagi, dari informasi yang diketahuinya, diam-diam ada bisikan bahwa Singapura sampai kapanpun tidak akan membuka data keuangan orang Indonesia yang ada di negaranya.
“Boro-boro melepas duitnya orang Indonesia, mengirimkan balik orangnya saja (ekstradisi), pemerintah Singapore menolak,” nyinyirnya.
Kini, menurut Fuad, para WP kakap percaya bahwa exchange of information data keuangan atau perbankan tahun 2018 itu tidak akan terjadi.
“Jadi para konglomerat, WP besar kini senyum-senyum dan tenang-tenang saja. Apakah pengusaha-pengusaha besar tersebut akan ikut program Tax Amnesty? Tentu saja ikut tapi hanya formalitas alias kecil saja; yg penting ikut Tax Amnesty agar bisa mendapatkan Surat Sakti Pajak sehingga tidak lagi diperiksa atau diobok-obok aparat pajak,” tuturnya.
Sementara WP yang besar-besar tersenyum, justru rakyat kecil kini diuber-uber ketakutan.
“Luar biasa anehnya pemerintahan ini,” sindirnya.
Jika ingin TA berhasil pemerintah harus berlaku adil dan berperasaan dalam pelaksanannya. Untuk itulah menurut hemat dia, dipastikan dulu bahwa presiden, wakil presiden, para menteri, semua anggota DPR dan DPRD, para Gub, bupati, walkot, para hakim, jaksa, para jenderal dan politisi, direksi BUMN, polisi dan semua pejabat negara lainnya tanpa terkecuali mengisi atau ikut TA sebagai contoh agar program ini berhasil.
“Paling tidak mengurangi kesan adanya ‘teror’ yang sedang ditebarkan negara pada rakyatnya,” jelasnya.
Atau, lanjut dia, anggap saja kekeliruan dalam ide dasar UU TA ini sebagai upaya nasional untuk menolong APBN yang sedang sekarat, sehingga pemerintah minta bantuan rakyatnya.
“Meski namanya secara UU adalah tebusan pajak , tetapi bagi rakyat ada yg menganggapnya pajak, ada yg menganggap sedekah, dana patriotisme dan seterusnya, yang penting sukses, terjangkau dan ikhlas (apa tidak)?” tutup Fuad yang juga pernah menjabat dirjen pajak. (ts/rmol)