eramuslim.com – Penolakan terhadap draf Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), terutama terkait sistem pemilihan gubernur dan wakil gubernur meluas. Mayoritas fraksi di DPR RI kini sudah menyatakan menolak.
Salah satu pasal yang cukup kontroversi dan menuai reaksi publik yakni soal wacana penunjukan atau pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh Presiden RI. Padahal, sistem pemilihan selama ini sudah sangat demokratis yakni melalui proses pemilihan langsung.
Dalam RUU DKJ, Pasal 10 ayat 2 dalam draf RUU DKJ menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.
Adapun tujuh fraksi itu di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Nasdem dan Demokrat. Kini, hanya ada dua fraksi yang mendukung gubernur dan wakil gubernur Jakarta diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, yaitu Partai Gerindra dan Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP).
- PDI Perjuangan
PDIP berubah sikap soal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang memicu polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, RUU DKJ ini mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta ke depan akan dipilih dan diberhentikan oleh presiden.
PDIP yang sebelumnya sepakat dengan ketentuan ini, kina berubah sikap agar gubernur dan wakil gubernur tetap dipilih rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengakui pihaknya berubah sikap setelah mencermati dan mendengarkan masukan dan usulan dari masyarakat.
“Ya, kita kan terus kemudian mendengar aspirasi rakyat, jadikan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu, pedoman kita terpenting adalah suara rakyat rakyat ingin agar gubernur di DKI itu dapat dipilih (oleh rakyat),” kata Hasto di Gedung High End, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, dilansir dari jawapos, Rabu (6/12).
Hasto menegaskan, hukum tertinggi adalah kedaulatan rakyat termasuk dalam menentukan dan memilih pemimpin. Karena itu, keistimewaan DKI Jakarta tidak harus diwujudkan dengan mengubah ketentuan dalam undang-undang.
“Inilah kemudian kami terus mereka-mereka yang mengkritisi itu adalah suara rakyat, itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDIP bahwa kepala daerah di DKI itu ya sebaiknya itu dipilih oleh rakyat karena rakyatlah yang berdaulat,” tegas Hasto.
- PAN
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) kini menolak aturan terkait penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh Presiden. Aturan itu termuat dalam Pasal 10 bab IV Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang salah satu didalamnya mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Padahal Fraksi PAN DPR RI sebelumnya salah satu yang menyetujui RUU DKJ menjadi inisiatif DPR RI. Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan, pemindahan ibu kota negara tak seharusnya menutup ruang demokrasi di Jakarta.
“Dengan berpindahnya ibu kota negara, ada ruang yang lebih cukup untuk melibatkan masyarakat dalam menentukan legislatif dan eksekutif di semua tingkatan. Karena itu, dalam RUU DKJ, pemilihan gubernur harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat,” kata Saleh kepada wartawan, Jumat (8/12).
Menurut Saleh, dalam memberikan ruang demokrasi di Jakarta, seharusnya para wali kota di Jakarta juga harus dipilih langsung seperti yang ada di daerah lain. Serta dengan adanya pemilihan legislatif pada setiap kota administratif.
“Ini diperlukan agar hak-hak demokrasi rakyat dapat disalurkan dengan baik,” ujar Saleh.
- NasDem
Fraksi Partai NasDem DPR RI kini juga menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden. Hal itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.
“Benar kami menolak gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden,” kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari kepada wartawan, (6/12).
Taufik menekankan, Partai NasDem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta. Selain itu, NasDem juga ingin adanya pemilihan wali kota dan anggota DPRD tingkat kota madya di wilayah Jakarta.
“Kita menginginkan ada pilkada di tingkat provinsi dan kota madya. DPRD juga ada DPRD kota dan DPRD provinsi. Itu yang terus akan kita perjuangkan pada saat pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama dengan pemerintah,” tegas Taufik.
Menurutnya, jika Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara maka statusnya sama dengan daerah lain yang berhak ada perwakilan tingkat kota madya.
“Yang kemarin (RUU DKJ) baru perumusan dan kemudian persetujuan sebagai usul inisiatif DPR lalu akan dikirim ke Presiden. Presiden akan kirim Surpres beserta DIM. Kemudian pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama pemerintah,” ucap Taufik.