Sanksi Badan Kehormatan (BK) DPR terhadap anggota DPR yang diduga menerima menerima aliran dana dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) mendapat protes dari sejumlah fraksi. Fraksi-fraksi di DPR menilah BK telah melakukan tindakan diskriminatif.
Karena itu, Fraksi PKS (FPKS) siap mengugat dan melayangkan nota protes ke BK DPR, jika keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan anggota FPKS Fachri Hamzah menerima dana itu, tidak terbukti.
"Kalau dari keputusan KPK, Fachri bukan korupsi atau gratifikasi, melainkan jasa konsultan, maka kita akan mengungat balik BK, karena pencemaran nama baik, " ujar Ketua FPKS DPR, Mahfud Sidik, di Gedung MPR/DPR Jakarta.
Dijelaskannya, nota protes atas keputusan yang telah diambil Badan Kehormatan DPR tersebut, akan dilayangkan melalui pimpinan DPR setelah Fachri menerima SK dari BK DPR.
Iamenambahkan, saat ini Fachri telah memberikan klarifikasi dan segera diproses KPK, sehingga KPK dapat segara memutuskan secara hukum apakah Fachri bersalah atau tidak, gratifikasi atau tidak, dan apakah mendapatkan dana karena atas jasanya.
BK DPR, nilai dia, telah melampaui kewenangan yang tertuang dalam tata tertib DPR, karena telah menghakimi seseorang yang belum menjadi anggota DPR.
"Ada seseorang misalnya berprofesi sebagai pengacara kemudian mendapatkan bayaran. Setelah menjadi anggota DPR, lalu dipermasalahkan, itu kan aneh. Ini sudah melampaui kewenangan BK yang diatur dalam tata tertib, " sambung Mahfud.
Menurutnya, mantan Menteri DKP Rokhmin Dahuri tidak mempermasalahkan, karena itu aktivitas konsultasi, perbantuan, sehingga ada kompensasi dan itu, berlangsung sejak tahun 2002 jauh sebelum Fachri menjadi anggota DPR pada akhir tahun 2005.
"BK menilai itu persoalan kepatutan. Kepatutan apa? Bagaiamana bisa BK menilai kepatutan seseorang sebelum dia menjadi anggota DPR, " katanya.
Oleh karena itu, lanjut Mahfud, jika ada indikasi dan motif menyangkut pencemaran nama baik yang dilakukan orang perorang, maka FPKS akan mempermasalah itu, secara hukum. "Bukan tidak mungkin jika itu berlanjut pada proses hukum di pengadilan, " tegasnya.
Hal serupa disampaikan Ketua FPAN DPR Zulkifli Hassan. Ia menilai BK telah melakukan keputusan yang tidak adil dan terkesan diskriminatif. Mestinya, BK juga memeriksa sekitar 30 orang anggota DPR lain yang disebut menerima. “Kan banyak yang disebut-sebut menerima dana DKP, periksa juga dong yang lain. Masa cuma lima orang itu saja, ” katanya.
Menurut Zulkifli, BK juga jangan hanya menangani soal dan aDKP, soal absen kehadiran anggota pada rapat-rapat patut dipersoalkan. Bagi anggota DPR yang absensinya minim mestinya dikenakan sanksi juga. “Banyak anggota DPR yang satu periode nol absensinya, tapi BK kok tidak mau bertindak, ” tandas Zulkifli, yang juga Sekjen DPP PAN ini.
Sebelumnya, mantan anggota Fraksi Partai Demokrat Aziddin menyatakan, putusan BK DPR tidak adil san tebang pilih. Karena itu, pihaknya mendesak ada perombakan pimpinan BK DPR. (dina)