Fraksi PKS DPR mendesak agar kasus lumpur Sidoarjo PT Lapindo Brantas INC diselesaikan melalui pengadilan Ad Hoc. Dengan pengadilan Ad Hoc akan dihasilkan keputusan hukum yang jelas dan mengikat.
"Tentang kesalahan, pihak yang bertanggung jawab, serta konsekuensi hak dan kewajiban atas terjadinya kesalahan itu menjadi jelas, atas dasar putusan hukum inilah, semua hak dan kewajiban akan dijalankan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), " kata Ketua FPKS Mahfudz Sidik yang didampingi oleh Wakil Ketuanya Zulkiflimansyah dalam jumpa pers setahun musibah lumpur Lapindo, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/5).
Menurutnya, penyelesaian kasus lumpur Lapindo selama satu tahun ini cenderung bersifat tambal sulam dan penuh dengan kompromi politik, sehingga dengan dibentuknya pengadilan Ad Hoc akan lebih mempertegas dan jelas siapa yang bertanggung jawab.
Selain itu, FPKS juga mendesak pemerintah secara terbuka dan berani menjelaskan kepada publik, mengenai skenario terburuk kasus lumpur Sidoarjo.
"Sebagian ahli memperkirakan usia semburan lumpur itu akan mencapai puluhan tahun, bahkan ratusan tahun, "ungkapnya.
Karenanya, Mahfudz meminta pemerintah segera menyusun desain besar penanggulangan yang lebih komprehensif dan tidak bersifat sementara. Terkait dengan kasus lumpur Sidoarjo, FPKS membuka ruang bagi anggota DPR lain untuk mendukung interpelasi kasus lumpur Lapindo yang sedang bergulir di DPR. (novel)