Munculnya Surat Keputusan beberapa kepala daerah terkait pelarangan terhadap Ahmadiyah, memunculkan reaksi oleh beberapa pihak.
Wakil ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PKS Ahmad Zainuddin menilai bahwa munculnya SK Pelarangan itu dapat dimaklumi karena belum munculnya sikap tegas dari pemerintah pusat terhadap Ahmadiyah.
Lahirnya SK pelarangan tersebut akibat belum adanya tindakan konkrit pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat terhadap ahmadiyah, sehingga daerah mengambil keputusan sendiri di daerahnya masing-masing”, ungkapnya di DPR RI Jakarta (1/3).
Menurut Zainudin, agar masalahnya tidak berlarut-larut, sebaiknya Pemerintah membubarkan Ahmadiyah saja. Undang Undang No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama itu menyebutkan, yang berhak membubarkan Ahmadiyah adalah Presiden Republik Indonesia dengan pertimbangan Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung.
Pelanggaran yang dilakukan oleh organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri,” kata Zainuddin mengutip UU tentang Penodaan Agama.
Ahmadiyah, lanjut Anggota DPR RI asal Dapil Jakarta Timur ini, terbukti melanggar SKB karena masih melakukan aktifitas. Kegiatan tersebut membuat resah warga sehingga melahirkan kekerasan sebagaimana yang terjadi di Cikeusik dan daerah lainnya.
“Bahkan saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPR, pimpinan Ahmadiyah justru memanfaatkan forum dengan mengajak kepada anggota DPR untuk bergabung ke Ahmadiyah. Segala cara sudah dilakukan pemerintah, sesuai UU tersebut. Sudah saatnya pemerintah membubarkan Ahmadiyah. Setelah pembubaran perlu ada pembinaan terhadap jamaah Ahmadiyah ini,” katanya menegaskan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bakorpakem (Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) telah meneliti dan menyatakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sebagai kelompok sesat dan merekomendasikan perlunya diberi peringatan keras agar Ahmadiyah menghentikan segala aktivitasnya. Pemerintah juga telah mengeluarkan SKB 3 Menteri pada bulan juli 2008. agar Ahmadiyah menghentikan aktifitasnya. Kemudian menurut penelitian litbang kementerian agama bahwa Ahmadiyah telah terbukti melanggar SKB tiga Menteri.
“Alasan pemerintah sudah tepat jika ingin membubarkan Ahmadiyah. DPR mendukung langkah tersebut. Pemerintah harus segera merealisasikan pembubaran Ahmadiyah secepatnya,” pungkasnya.(humasFPKS)