FPKS: Pembakaran dan Penenggelaman Kapal Malaysia Bisa Menjadi Opsi Pertama


Insiden Jum’at malam (13/8) cukup mengejutkan, dimana 3 petugas pengawas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia diamankan oleh kapal patroli polisi maritim Malaysia di perairan Indonesia. Tiga petugas KKP ini diamankan saat mereka memergoki 5 unit kapal ikan asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.

Kapal DOLPHIN 015 yang merupakan kapal patroli KKP tidak memiliki kekuatan persenjataan ketika berhadapan dengan kapal patroli polisi maritim Malaysia.

Menurut anggota fraksi PKS, Rofi’ Munawar, hal ini menunjukkan lemahnya kekuatan kapal patroli KKP. "Padahal dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 pasal 69 ayat 2, kapal pengawas perikanan dapat dilengkapi dengan senjata api," ucap anggota komisi IV ini.

Idealnya, masih menurut Rofi’ dalam operasi pengawasan perikanan seperti ini, ada satuan tugas gabungan yang melibatkan POLRI atau TNI AL, sehingga tindakan serta kekuatan kapal patrolinya bisa bertambah. Laut serta ikan atau potensi-potensi yang ada didalamnya sudah saatnya harus di perhatikan sebagai aset besar yang harus di jaga dari praktek-praktek illegal fishing.

"Tindakan khusus seperti pembakaran dan penenggelaman kapal-kapal ikan berbendera asing yang melakukan illegal fishing, diharapkan bisa menjadi opsi pertama yang diambil. Dan itu dilindungi oleh UU Nomor 45 Tahun 2009 pasal 69 ayat 4," tegas Rofi’.

Menurut Rofi’, shock therapy dengan tindakan pembakaran dan penenggelaman kapal saat ini harus dilakukan secara terus menerus guna menimbulkan efek jera, hal ini terutama difokuskan pada titik-titik perbatasan perairan Indonesia dengan negara lain. mnh