Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta tidak akan terburu-buru menentukan sikap terhadap pengelolaan kawasan megapolitan, yang menurut wacana akan dipimpin oleh kementerian tersendiri. Hal tersebut disampaikan Ketua FPKS DPRD Jakarta Rois Hadayana Syaugie usai Sertijab di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu(5/04).
"Diperlukan diskusi panjang dalam persoalan pengelolaan tata ruang DKI Jakarta yang melibatkan daerah sekitarnya. Kita tidak akan tergesa-gesa menanggapinya, " katanya
Menurutnya, pada dasarnya FPKS DPRD DKI Jakarta mendukung konsep pengaturan tata ruang DKI Jakarta, tanpa menghilangkan fungsi Pemerintahan yang sudah berlangsung sebagaimana diatur dalam UU. Lebih lanjut ia mengatakan, pengaturan tata ruang wilayah DKI Jakarta melalui konsep megapolitan masih menjadi sebuah wacana, dan wacana itu muncul dari penafsiran UU No.32/2004 tentang Pemerintahandaerah, di mana dalam salah satu diksum dari UU tersebut menyebutkan kekhususan DKI Jakarta terletak pada pengaturan tata ruang dengan daerah sekitarnya.
"Saya kira isu megapolitan tidak berkaitan dengan revisi UU No.34/1999 tentang DKI Jakarta sebagai Ibukota. Kalau ingin mengkait-kaitkan harus didiskusikan secara khusus, " jelasnya
Ia menyarankan, jika ingin memasukan konsep megapolitan dalam pengaturan tata ruang DKI Jakarta, sebaiknya dibuat menjadi UU tersendiri. (Novel/travel)