Deklarasi Majelis Ukhuwah Sunni-Syiah Indonesia atau MUHSIN, yang diprakarsai Dewan Masjid Indonesia dan Jamaah Ahlulbait Indonesia yang mewakili aliran Syiah, menuai kecaman dari MUI.
KH. Amidhan selaku ketua MUI menolak bila Dewan Masjid Indonesia disebut sebagai pihak yang mewakili Sunni.
"Karena, tidak semua Dewan Masjid itu mewakili Sunni. Sebaiknya deklarasi ini bukan gabungan organisasi tapi sekadar kerjasama dua organisasi," kata Ketua MUI Amidhan, hari ini.
Sementara anggota Pengurus Pusat DMI, Daud Poliradja, menyebut majelis itu didirikan atas latar belakang banyaknya perpecahan yang mengatasnamakan agama di Indonesia, padahal semua agama mengajarkan kebaikan dan bahwa perbedaan bukanlah penghalang untuk hidup rukun.
"Umat beragama saling menjelekkan agamanya, sedangkan kita hidup di Indonesia yang berasaskan Pancasila," sambung Daud.
Selain dihadiri Jalaluddin Rahmat dan Daud Poliradja, deklarasi MUHSIN itu dihadiri pula Duta Besar Iran untuk Indonesia Mahmoud Farazandeh dan Pembantu Deputi Bidang Politik Nasional Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, Brigjen (Pol) Manahan Daulay.
Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto dan beberapa perwakilan lembaga Islam dan organisasi masyarakat seperti MUI, FPI dan FBR, tidak tampak hadir, padahal mereka sudah diundang.
"Kami tidak tahu mengapa tidak hadir, tapi kami sudah mengirimkan undangannya,"kata Daud.
Salah satu dari lima poin deklarasi MUHSIN menyebutklan, "memendam dalam-dalam warisan perpecahan dan permusuhan di antara kaum mukmin."
Fatwa MUI Tentang Syiah
Sebelum polemik tentang Syiah muncul, MUI sudah memberi fatwa tentang Syiah. Dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H/Maret 1984 merekomendasikan tentang faham Syi’ ah sebagai berikut :
Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia. Perbedaan itu diantaranya :
- Syi’ah menolak hadis yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait, sedangkan ahlu Sunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu mustalah hadis.
- Syi’ah memandang "Imam" itu ma ‘sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).
- Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya "Imam", sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya "Imam".
- Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/Pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi da’wah dan kepentingan ummat.
- Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar as-Siddiq, Umar Ibnul Khatab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).
- Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang "Imamah" (Pemerintahan)",
Dalam keputusan itu, MUI juga menghimbau kepada ummat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah. (pz/ant/vn/mui)