Anggota Front Pembela Islam (FPI), Irwan Arsidi melaporkan penerbit buku yang telah menerjemahkan, menerbitkan dan mengedarkan buku ‘5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia’. Buku tersebut dianggap telah menghina Nabi Muhammad SAW.
“Kedatangan kami ke sini untuk mengadukan Gramedia yang menerjemahkan, menerbitkan dan mengedarkan buku ‘5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia’,” kata Habib Novel selaku Sekretaris FPI DKI Jakarta yang mendampingi pelapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Senin (11/6).
Menurut Novel, pada halaman ke-24 dalam buku tersebut, si pengarang menuliskan kata-kata yang menjurus ke penghinaan terhadap Nabi Muhammad. Buku tersebut disadur ke dalam bahasa Indonesia oleh penerbit.
“Yang isinya itu menghina Nabi Muhammad seolah-olah Nabi Muhammad perompak, perampok dan melakukan serangkaian pembunuhan atas pemenangan Kota Madinah,” katanya.
Padahal, kata dia, tulisan si pengarang itu sangat jauh menyimpang dari judul buku. Pada halaman 24, si pengarang hanya menyinggung era muslim.
“Ternyata Madinah tidak dimasukkan di situ (sebagai salah satu kota yang paling berpengaruh di dunia), itu hanya cuplikan disebutkan para saat era muslim dicontohkan di Madinah,” ujarnya.
Sementara 5 kota yang disebut paling berpengaruh di dunia yakni New York, Athena, Prancis, Yerusalem dan Roma.
Berdasarkan penelusuran Irwan yang merupakan Badan Investigasi FPI, pihak penerbit menyatakan telah menarik peredaran buku karangan Douglas Wilson itu yang dimuat dalam surat kabar nasional.
“Kita lihat yang berdasar di harian Republika dan tanggal 8 Juni katanya buku itu sudah ditarik. Tetapi yang kami dapatkan tanggal 10 Juni itu kita lihat masih beredar,” katanya.
Menurut Novel, pada tanggal 10 Juni 2012, ia masih melihat buku tersebut dijual di toko buku di Arion, Jakarta Timur.
“Di Gramedia Arion, itu masih dijual. Jadi kita sertakan bukti pembelian buku itu ke penyidik, berikut bukunya,” ujarnya.
Novel melanjutkan, tulisan mengenai sosok Nabi Muhammad SAW itu sangat jauh menyimpang dari fakta. Atas dasar itu, pihaknya melaporkan penerbit ke Polda Metro Jaya dalam laporan resmi bernomor TBL/1985/IV/2012/PMJ atas dugaan pasal 156 a, 157 (1), 484 (2) KUHP tentang penistaan agama.
“Yang dilaporkan Dirut PT Gramedia Pustaka Utama, Wandhi S Brata, Editor P Herdian dan penerjemah Hendri Tanaja,” kata Irwan.(fq/detik)