Eramuslim.com – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH Ahmad Sobri Lubis meminta Mabes Polri agar segera memenjarakan Ahok atas penistaan terhadap Al-Qur’an terkait pernyataannya bahwa umat Islam sudah dibohongi dengan surat Al Maidah ayat 51.
“Kami patuhi hukum yang ada di Indonesia. Masalah Ahok akan kami tempuh melalui jalur hukum dan politik. Seluruh kekuatan dari umat Islam akan kita satu padukan untuk memenjarakan Ahok,” kata Sobri Lubis kepada redaksi, Jumat (7/10).
“Ini masalahnya kriminal dan jelas SARA serta menyakitkan hati umat Islam. Saya rasa tidak perlu ditunda lagi bagi kepolisian untuk secara menindak hukum,” imbuhnya.
Karena itu, agar tidak menimbulkan kekacauan yang lebih parah lagi, Sobri meminta kepada pihak kepolisan untuk tidak bertele-tele dalam menyelesaikan masalah Ahok ini, karena, menurutnya, sudah banyak bukti di mana-mana.
“Polisi harus menindaklanjuti dengan baik, tidak pandang siapa yang melapor, umat Islam juga akan semakin banyak yang melapor atas penistaan yang Ahok lakukan,” ungkapnya.
Saat ditanya wartawan, apa yang akan dilakukan jika Ahok kebal hukum, Sobri menjawab dengan tegas, “Kami para habaib melakukan pelaporan karena taat hukum. Kita ingin tetap umat Islam on the track. Tapi kalau hukum terkesan kebal terhadap Ahok ya saya tidak bisa menyatakan kalau kemarahan umat Islam akan bisa terbendung dan menimbulkan kekacauan lebih parah lagi. Untuk itu selama kita berada dalam jalur hukum maka hormatilah masyarakat.”
Hingga kini, puluhan organisasi sudah melaporkan dugaan penistaan yang dilakukan Ahok terhadap Al-Qur’an kepada polisi.(ts/salamonline)