FPI Minta Aparat Kepolisian Revisi Pasal-Pasal Karet dalam UU Terorisme

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Riziq meminta kepolisian RI untuk segera merevisi undang-undang terorisme yang substansinya menimbulkan penafsiran ganda. Menurut Riziq, jika hal ini dibiarkan dapat merugikan masyarakat dan pihak kepolisian sendiri.

"Saya minta agar ada revisi undang-undang terorisme, supaya jangan ada pasal-pasal karet yang bisa merugikan masyarakat dan kepolisian," katanya usai mengadakan pertemuan tertutup dengan Kapolri Jenderal Polisi Sutanto di Mabes Polri, Selasa (27/12).

Habib Riziq menyatakan, salah satu pasal yang substansinya menimbulkan penafsiran ganda misalnya pada definisi terorisme yang belum jelas. Ia juga mengusulkan agar setiap tindakan kepolisian baik itu menangkap atau melakukan penggerebekan terhadap seseorang, harus melalui ijin pengadilan negeri setempat.

"Untuk mensinergikan upaya ini, perlu ada kesepakatan antara pihak kepolisian dengan masyarakat. Sehingga polisi tidak merasa repot dengan prosedurnya dan masyarakat juga tidak dirugikan," papar Habib Riziq.

Dalam pertemuannya dengan Kapolri, Ketua FPI minta kepolisian untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan. Apalagi yang bisa menyinggung umat Islam, karena hal itu bisa merugikan kepolisian. Habib juga menyatakan dukungannya terhadap kepolisian RI dalam upaya pemberantasan perjudian dan berjanji akan memberikan bantuan secara maksimal baik berupa informasi, saran ataupun pasukan untuk memberantas sarang perjudian. (novel/ln)