Eramuslim.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Rabu (30/9) lalu di Kepulauan Seribu, dianggap melecehkan umat Islam soal ‘dibohongi pakai Surat Al Maidah 51’ dalam pidatonya.
Ucapannya itu memunculkan berbagai reaksi keras dari publik, termasuk Front Pembela Islam (FPI).
Dalam akun Twitter-nya, FPI menyebut pernyataan Ahok sebagai tindak pidana serius. FPI meminta Aparat penegak hukum bertindak tegas dalam kasus ini.
“Penghinaan Ahok thd Al-Qur’an adalah tindak pidana serius. Jika Aparat Penegak Hukum hanya diam, biarlah Rakyat yg bergerak menangkap Ahok,” cuit FPI dalam akun Twitternya.
Selain FPI, berbagai pihak juga mengecam pernyataan Ahok tersebut. Bahkan Masyarakat ramai-ramai menandatangai petisi di change.org yang bertajuk AHOK! JANGAN LECEHKAN AYAT AL QUR’AN.
Hingga kini, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 40 ribu orang.(ts/ip)