Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Salim Al- Athas, berjanji tidak akan melakukan razia tempat hiburan malam di Jakarta saat memasuki bulan Ramadhan tahun ini. Seluruh kegiatan penertiban diserahkan kepada pihak yang berwenang.
“Kami tidak akan melakukan sweeping tempat hiburan malam. Tapi kami meminta kepada Polisi dan Satpol PP untuk menertibkan tempat hiburan malam yang tetap buka saat Ramadhan,” ujar Salim kepada VIVAnews, Kamis, 19 Juli 2012.
Walau tidak melakukan razia tempat hiburan malam, Salim memastikan untuk tetap mengawasi tempat hiburan yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan.
“Akan tetap monitoring. Kalau ada yang tetap buka, kami minta Satpol PP atau Polisi untuk bergerak lebih dulu,” ujarnya.
Salim meminta, bila masih ada tempat hiburan yang tetap buka selama Ramadhan agar ditindak tegas. Bila perlu dicabut izin operasinya. Menurutnya, polisi dianggap masih mampu menegakkan aturan. Karena itu, tidak perlu dilakukan razia.
“Polisi dan Satpol PP harus lebih cepat melakukan razia dibanding ormas. Bila tetap beroperasi tentu melanggar aturan. Itu ada Perdanya,” katanya.
Ditambahkan Salim, agar tidak muncul aksi razia sepihak yang dilakukan ormas, pemilik tempat hiburan tentunya juga harus ikut menjaga kesucian bulan Ramadhan.
“Kami sebenarnya mencegah jangan sampai ada aksi kekerasan. Karenanya, pengusaha hiburan malam diharapkan ikut menghormati,” katanya.
Terkait penertiban tempat hiburan saat puasa, Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) Luthfie Hakim mengatakan, ormas akan bertindak secara sepihak bila aparat tidak bertindak tegas.
“Persoalan tempat hiburan malam saat Ramadhan adalah persoalan klasik. Tidak perlu terulang bila ada itikad baik. Tetapi, polisi justru seperti lempar batu sembunyi tangan, tidak mau tahu menahu. Kalau sudah begini, kami akan bergerak,” ujar Luthfi.
Sebanyak 5.000 anggota FBR, lanjut Luthfi, sudah diberikan pengarahan tentang aksi sweeping ini. Namun, Luthfi berjanji bila terpaksa melakukan aksi tidak akan melakukan perusakan. Hanya memberikan teguran dan penyegelan.
Sesuai Perda No 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri pariwisata, pelaku industri pariwisata harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan, selama bulan Ramadhan dan sehari setelah Idul Fitri.
Keputusan penutupan ini juga harus berdasarkan Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta No 15/SE/2012 mengenai waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan Ramadhan.(fq/viva)