Berdasarkan Surat Edaran Majlis Permusyarawatan Ulama (MPU) Banda Aceh No: MPU/169/SE/2013 tentang pelarangan Perayaan Natal Bersama dan Tahun Baru Masehi.
Dengan tanpa mengurangi spirit toleransi antarumat beragama, Front Pembela Islam (FPI) DPD Aceh meminta kepada Pemerintah dan seluruh perusahaan dan instansi untuk tidak memaksakan kehendak kepada para karyawan atau pegawai yang beragama Islam untuk menggunakan simbol-simbol ibadah Natal seperti topi Sinterklas ataupun simbol-simbol ibadah Natal lainnya.
Toleransi yang Kebablasan
Karena budaya latah di Aceh akhir-akhir ini sudah sering terlihat di Provinsi mayoritas muslim. Padahal jika kita berkaca ke negara-negara Kristen di Eropa tidak ada ketika Idul Fitri atau Idul Adha karyawan toko atau Mall menggunakan sorban ala ustadz-ustadz. Di Indonesia saja yang aneh, yang tidak ada jati diri dengan mudah tanpa filter latah menalan mentah-mentah ritual budaya agama impor.
Juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menutup tempat-tempat yang berpotensi perayaan Natal bersama dan tahun baru Masehi. Karena tidak sesuai dengan agama dan adat istiadat Aceh. Jika Pemerintah tidak berhasil membendung, maka FPI siap turun ke lapangan bekerjasama dengan Pemerintah untuk mengawal ummat Islam tidak terperosok ke dalam dosa besar. Bahkan untuk mengantisipasi lemahnya pengawalan Pemerintah, FPI sudah membentuk Laskar Peduli Islam (LPI) di Kecamatan Lhoknga yang beranggotakan Pemuda dan remaja mesjid.
FPI Aceh juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh yang sudah mengeluarkan maklumat dan MPU Kota Banda Aceh yang sudah mengirim surat edaran ke seluruh ormas dan instansi tentang larangan perayaan Natal bersama dan tahun baru Masehi.
Pengirim: Tgk Mustafa Husen Woyla
(Jubir FPI DPD Aceh)