Aktivis Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Pembela Islam (LPI) rencananya hari Selasa ini (08/10/2012) akan melakukan aksi menuntut revisi peraturan pemerintah provinsi tentang tugas dan tanggung jawab Wakil Gubernur yang berkaitan dengan agama islam.
“Sepertinya memang ada agenda untuk melakukan aksi, tapi persisnya saya kurang tahu karena saya bukan pelaksana teknis,” ungkap juru bicara Front Pembela Islam Munarman kepada kabarcepat.com melalui telepon, Senin kemarin (07/10/2012).
Munarman menegaskan, rencana aksi tersebut berkaitan dengan keputusan gubernur menyangkut tugas dan wewenang wakil gubernur. Dalam SK Gubernur mengenai pembagian tugas, wakil gubernur menjadi Ex Officio pemerintah provinsi yang membawahi beberapa lembaga islam yang berada di bawah naungan pemerintah provinsi.
“Ya itu problemnya, wakil gubernurnya kan non muslim, masak lembaga seperti Lazis (Lembaga Amil, Zakat, Infaq dan Shodaqoh) mau dipimpin oleh orang non muslim,” ungkapnya.
FPI dan LPI, menurut Munarman, meminta kepada pemerintah provinsi supaya mencabut peraturan tersebut.
“Kita mendorong supaya pemerintah provinsi mencabut peraturan tersebut,” tukasnya.
Dari berbagai sumber yang dihimpun oleh kabarcepat.com, aksi yang akan dilakukan oleh aktivis FPI dan LPI ini akan dilakukan di depan gedung Balai Kota yang terletak di Jl.Kebon Sirih Jakarta Pusat. Rencananya aksi tersebut akan diikuti sekitar 300 massa aksi dari ormas FPI dan LPI.(fq/kabarcepat)