Data petugas kepolisian Polres Pamekasan menyebutkan, sebanyak lima orang menjadi korban dalam kasus bentrok massal tersebut. Sedangkan dari pihak LPI juga sebanyak lima orang, termasuk beberapa unit mobil yang digunakan ormas Islam tersebut juga dirusak massa saat kejadian berlangsung.
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo menyatakan, telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok massal itu, masing-masing berinisial MH dan AH.
Keduanya sempat ditahan di Mapolres Pamekasan, namun kini ditangguhkan atas permohonan dan jaminan sejumlah tokoh, termasuk Panglima LPI Madura Abd Aziz Muhammad Syahid.
LPI merupakan ormas Islam yang ada dibawah naungan Front Pembela Islam (FPI). Organisasi ini menginginkan penerapan Syariat Islam secara Kaaffah di bawah naungan Khilaafah Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.(kl/ant)