Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam (DPW-FPI) Aceh Singkil mendukung sepenuhnya langkah Pemkab setempat dalam menertibkan gereja yang dibangun tanpa izin. FPI menolak keterlibatan pihak luar dalam penertiban gereja tersebut.
“Kami umat islam mendukung sepenuhnya Pemkab Aceh Singkil, Kapolres dan Kapolda dalam membongkar gereja liar yang tidak memiliki izin,” kata Tgk Hambalisyah Sinaga, Ketua DPW FPI Aceh Singkil dalam siaran pers yang diterima Serambi, Kamis (7/6).
Menurut FPI bentuk provokasi pihak luar seperti, surat yang dikirimkan Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) kepada Kapolda Aceh, Nomor: 115/PP/V/2012 perihal perlindungan hukum terhadap penutupan gereja di Kabupaten Aceh Singkil sangat tendensius dan tidak sesuai fakta. Pada point satu ditulis sekelompok orang mengadakan demo ke kantor bupati Aceh Singkil dengan tuntutan penutupan seleuruh gereja, karena dianggap tidak mempunyai izin.
Padahal yang benar, pendemo meminta Pemkab Aceh Singkil menertibkan gereja selain sebuah gereja di desa kuta kerangan dan empat undung-undung di Desa Keras, Kecamatan Suro, di Napagaluh, Danau Paris, di Suka Makmur, Gunung Meriah serta satu lagi di Desa Lae Gecih, Kecamatan Simpang Kanan. Tuntutan itu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati tahun 1979 dan 2001.
Kemudian dalam bagian lain isi surat, disebutkan kehidupan masyarakat kristen terusik ulah segelintir orang yang didukung oleh Pemkab Aceh Singkl. “Kalimat di atas jelas-jelas menyiratkan bahwa GKPPD yang bermarkas di Sidikalang itu tidak tau masalah. Yang benar adalah umat islam Aceh Singkil mendukung Pemkab dalam menertibkan gereja liar,” jelas Hambali.
Selanjutnya, surat Komnas Perempuan kepada Bupati Aceh Singkil, Nomor: 102/KNAKTP/pimpinan/V/2012. FPI menilai, tidak pantas dan tidak sepatutnya komnas yang concern terhadap issue perempuan malah melibatkan diri dalam masalah gereja.(fq/acehtrbn)